RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Setelah melalui berbagai spekulasi dan isu keretakan yang telah lama menghantui, rumah tangga pasangan selebriti Arya Saloka dan Putri Anne akhirnya resmi berakhir.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan keduanya resmi bercerai berdasarkan putusan yang dibacakan dalam sidang e-court pada Rabu (28/5/2025).
Proses sidang perceraian ini berlangsung secara daring atau e-court, tanpa kehadiran langsung para pihak di ruang persidangan. Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh Arya Saloka terhadap Putri Anne.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan bukti yang diajukan oleh pihak pemohon, yakni Arya Saloka, lantaran Putri Anne tidak hadir dalam dua kali pemanggilan resmi yang telah dilakukan sebelumnya.
“Yang pokok pada petitum dari putusan tersebut adalah, menyatakan termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tapi tidak hadir. Mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan vestek,” jelas Suryana saat ditemui di kantornya, dikutip dari JawaPos pada Kamis (29/5/2025).
Baca Juga: Iis Dahlia Harap Lesti Kejora dan Yoni Dores Selesaikan Masalah Secara Kekeluargaan
Karena Putri Anne tidak hadir dan tidak memberikan pembelaan dalam persidangan, proses pembuktian hanya dilakukan oleh Arya Saloka. Hal ini menyebabkan persidangan berjalan cukup cepat, hanya dalam waktu sekitar 44 hari sejak permohonan cerai talak diajukan pada 15 April 2025.
Majelis hakim memberikan izin kepada Arya Saloka untuk mengikrarkan talak satu raj’i kepada Putri Anne setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Talak raj’i berarti perceraian yang masih bisa dirujuk selama masa iddah jika kedua belah pihak sepakat untuk kembali.
Adapun biaya perkara dalam proses perceraian ini dibebankan kepada Arya Saloka selaku pemohon, dengan nominal sebesar Rp 376 ribu.
Menariknya, dalam permohonan cerai tersebut, Arya Saloka tidak mencantumkan permintaan terkait hak asuh anak maupun pembagian harta gono-gini. Dengan demikian, materi sidang dan putusan hanya terbatas pada permohonan perceraian semata.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Video Syur Lisa Mariana Dilaporkan ke Polda Jabar
“Tidak ada, khusus perceraian saja. Nafkah anak juga tidak ada, hanya perceraian saja,” tegas Suryana.
Disisi lain, pengasuhan anak tetap dipercayakan kepada Putri Anne berdasarkan hasil pertimbangan dan bukti yang muncul selama proses persidangan.
“Untuk hak asuh anak sebagaimana keterangan founding partner kami, Noverizky, dan hasil dari fakta-fakta di persidangan itu hak asuh anak jatuh kepada Putri Anne,” ujar Aflah Abdurrahim, kuasa hukum Arya Saloka, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Rabu (28/5/2025).
Secara yuridis, keputusan tersebut juga selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana anak yang masih berusia di bawah 12 tahun secara otomatis berada dalam pengasuhan ibunya.
“By law, memang di bawah 12 tahun hak asuh anak jatuh kepada ibunya,” lanjut Abdurrahim.(ce2)