RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tersangka pemalsuan produk skincare merek Gloglowing menggunakan tepung tapioka sebagai bahan utama pembuatan krim siang dan malam.
Produksi dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Pondok Ungu Permai Kabupaten Bekasi, dengan mencampurkan tepung tapioka dan best gel agar menyerupai tekstur produk asli.
Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi, AKP M.Said Hasan mengatakan para tersangka, SP sebagai pemilik usaha bersama enam karyawan lainnya yakni ES, DI, IG, S, AS, UH, RP menjadikan tepung tapioka sebagai bahan baku utama karena mudah diperoleh dan memiliki warna dasar putih.
“Pelaku membeli tepung dari warung sekitar tempat produksi dan mencampurnya dengan gel untuk menyerupai tekstur skincare Gloglowing yang asli,” kata Said.
BACA JUGA: Skincare Gloglowing Palsu Diproduksi Asal-asalan di Babelan Bekasi
Untuk memperlancar produksi, SP melibatkan kerabat sebagai karyawan. Mereka bertugas meracik, mengemas, menerima pesanan, dan mengirim produk lewat jasa ekspedisi.
“Karyawan digaji Rp1,6 juta hingga Rp2 juta per bulan. Karyawan ini masih kerabat dari pelaku utama,” katanya.
Sementara itu, Analis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Rachmadi, mengatakan produk kosmetik palsu tersebut tengah diuji di laboratorium.
Ia menegaskan produksi yang dilakukan SP melanggar aturan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) sesuai Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020.
BACA JUGA: Aman dan Cantik Selama Hamil, Ini 5 Tips Memilih Skincare yang Tepat untuk Bumil
“CPKB itu harus dibuat secara sanitasinya, hygienisnya secara aseptis. Pembuatan kosmetika secara tidak asetis, kemungkinan besar akan mengakibatkan terkontaminasi bakteri,” terang Rachmadi.
Kontaminasi bakteri, lanjutnya, dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, hingga gatal-gatal. Selain itu, bahan baku seharusnya menggunakan air demineralisasi, bukan air mineral yang mengandung logam berat dan dapat mempercepat kerusakan produk.
Rachmadi menegaskan, para pelaku tidak memiliki keahlian di bidang farmasi.
“Pelaku bukan seorang apoteker, sehingga tidak berkompeten, tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan ke farmasian,” tandasnya. (ris)