RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masyarakat Kota Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan SIM Keliling diimbau menyiapkan seluruh dokumen agar proses tidak terkendala di lokasi.
Salah satu titik pelayanan hari Senin, 2 Juni 2025, akan digelar di Burger King Harapan Indah, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Ketua Pokja layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Aipda Brener Panjaitan, menjelaskan tidak jarang ditemui warga yang lupa membawa dokumen penting sebagai syarat utama pengurusan.
BACA JUGA: Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 27 Mei 2025
Ia menuturkan persyaratan untuk pengajuan perpanjangan SIM yaitu: fotokopi KTP sebanyak tiga lembar dan KTP asli, fotokopi SIM yang masih berlaku sebanyak tiga lembar dan SIM asli, dan fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebanyak tiga lelembar.
“Syarat utamanya cukup standar, tapi sering kali ada yang lupa membawa fotokopi atau SIM yang masih aktif. Padahal itu penting untuk kelancaran proses,” jelas Aipda Brener saat dikonfirmasi Radarbekasi.id.
Terkait besaran biaya perpanjangan untuk SIM C dikenakan tarif Rp220.000, sedangkan SIM A sebesar Rp225.000. “Selisihnya tipis, hanya lima ribu rupiah,” pungkasnya.(cr1)