Berita Bekasi Nomor Satu

100 Hari Kepemimpinan Tri Adhianto – Harris Bobihoe Berlalu, Banyak Hal Harus Ditingkatkan

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe. FOTO: HUMAS PEMKOT BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – 100 hari kepemimpinan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi telah berlalu.

Pemerintah Kota Bekasi telah mencatat sejumlah langkah awal yang dinilai cukup progresif, mulai dari penataan ruang kota, pelayanan masyarakat, hingga penguatan tata kelola pemerintahan.

Salah satu gebrakan paling menonjol penertiban bangunan liar (bangli) di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), serta di sepanjang daerah aliran sungai (DAS). Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya jangka panjang penanggulangan banjir dan penataan aset pemerintah.

Upacara peringatan hari lahir Pancasila yang dilaksanakan awal pekan ini juga menjadi momentum refleksi 100 hari kerja pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.

Abdul Harris Bobihoe memaparkan sederet program yang telah dilaksanakan 100 hari pertama bersama Tri Adhianto. Diantaranya, program Zero Complain dengan merespon berbagai keluhan di tengah masyarakat, peningkatan infrastruktur dan pengoperasian beberapa Puskesmas baru, penertiban bangunan dan parkir liar, hingga peluncuran kanal pengaduan bernama Jaring Aspirasi Warga (Jawara).

Menurutnya, program dan kebijakan yang dijalankan 100 hari kemarin baru permulaan. Banyak hal yang harus dikerjakan sampai dengan lima tahun kedepan.

“Saya kira banyak hal yang harus kita tingkatkan,” katanya, Senin (2/6).

100 hari kemarin, pihaknya banyak mengumpulkan data kebutuhan dan persoalan di tengah masyarakat. Setelahnya, Pemkot Bekasi akan melaksanakan lebih banyak program mulai dari penanganan banjir hingga pembangunan infrastruktur.

“Tentunya prioritas kita itu tadi, untuk penanggulangan banjir, kemudian sampah, dan juga bangunan liar yang ada di Kota Bekasi,” tambahnya.

Sebelumnya Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dalam kesempatan lain juga menyampaikan bahwa kerja pemerintahan tidak terbatas 100 hari pertama, melainkan lima tahun kedepan. Beberapa hal yang menjadi perhatian diantaranya fokus pada pelayanan dasar bagi masyarakat.

Konsentrasi penertiban bangli yang telah berjalan di berbagai titik mayoritas dilaksanakan di sepanjang DAS.

“Hari ini kita lebih banyak terkait DAS, konsentrasi awal kita kesitu dulu, baru nanti kita melangkah ke lokasi-lokasi lain. Hari ini masalah yang kita hadapi adalah banjir, salah satu potensi banjir adalah itu,” ucapnya belum lama ini.

Pihaknya juga mengevaluasi jajaran pemerintahan pasca penetapan tersangka salah satu pejabat dan mantan ASN oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Ia menekankan seluruh aparatur untuk benar-benar menjunjung konsep pemerintahan yang bersih, serta menguasai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Pasca peristiwa itu, kepala OPD memegang tanggung jawab lebih terhadap pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

“Tanggung jawabnya menjadi penuh sekarang, penanggungjawab anggaran dan penanggung jawab kegiatan itu sekarang di kepala dinas,” tambahnya.

Penertiban bangli terakhir dilaksanakan di DAS Kalimalang, tidak jauh dari Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi. Bangun sebelumnya digunakan untuk berusaha itu telah dikosongkan, kemudian dibongkar oleh Pemkot Bekasi.

Lahan yang berada di sempadan sungai tersebut rencananya akan dimanfaatkan menjadi taman, seperti beberapa kawasan lain yang telah ditertibkan.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Dzikron menyampaikan bahwa penertiban bangli tidak berhenti sampai di sempadan sungai Kali Malang saja. Ia menyebut masih banyak titik Bangli yang akan ditertibkan kedepan.

Salah satu contohnya di sepanjang DAS Kali Bekasi, dimana akan berjalan revitalisasi Kali Bekasi oleh pemerintah pusat. Kemudian lokasi lain di wilayah Bekasi Timur tepatnya di Jalan Underpass, serta di kawasan Jatiasih.

“Sepanjang Kali Bekasi itu sudah dirapatkan di kementerian, pada saat penanggulan itu memang tanah pengairan yang ditempati nanti akan kita tertibkan juga. Contoh lain di Wisma Asri Bekasi Utara itu kiri-kanan, depan-belakang itu banyak bangunan liar,” ucapnya.

Penertiban di sepanjang DAS ini tentunya kata Dzikron, tidak dilaksanakan begitu saja saat warga memiliki sertifikat tanah. Pihaknya akan mengkaji lebih dalam setiap bangunan yang disertai sertifikat tanah.

Selain DAS, penertiban bangunan liar juga dilakukan di tanah milik pemerintah atau Fasos Fasum. Hal ini dilakukan untuk melindungi dan menata aset pemerintah.

Penolakan sempat terdengar di beberapa lokasi, seperti di dekat UNISMA yang sebelumnya juga harus menghadapi penolakan. Belakangan dikabarkan penolakan terjadi di RW 03 Kelurahan Perwira.

Upaya penggusuran dinilai terkesan menduplikat cara kerja Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, penolakan disuarakan lantaran tidak ada kejelasan program pembangunan setelahnya.

Dzikron menepis kesan duplikat cara kerja tersebut. Kebijakan Gubernur Jawa Barat menurutnya, justru memberi kekuatan terhadap upaya yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi.

“Jadi memang seharusnya dari dulu itu kita menertibkan, memang tidak tergantung pak Gubernur, tapi memang kebijakan pemerintah kota yang harus diambil. Cuma memang ada dorongan, energi dari pak gubernur itu sampai di kita,” ungkapnya.

Selanjutnya, pengawasan akan diperketat di titik-titik bangli yang telah ditertibkan. Upaya pencegahan mesti dilakukan sebelum bangunan yang mulanya semua permanen menggunakan tenda berubah menjadi bangunan kokoh.

“Jadi mari kita mulai pengawasan dari awal. Kalau memang itu tidak sesuai yasudah pada saat mereka bikin lapak itu ditegur sebelum menjadi bangunan permanen,” tambahnya.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota masih memiliki banyak Pekerjaan Rumah (PR) selama memimpin Kota Bekasi hingga selesai masa pemerintahannya. Program dan kebijakan yang telah dilaksanakan harus terus ditingkatkan.

Program yang digaungkan sejak awal seperti Zero Complain, perlu dibuatkan sistem pengaduan yang terhubung langsung ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta OPD terkait yang berwenang. Pemerintah bisa memanfaatkan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang dapat diakses oleh seluruh perangkat daerah dan masyarakat.

Dalam hal ini, perlu ditingkatkan kecepatan dalam merespon setiap aduan yang masuk dari masyarakat.

”Jadi ke depan perlu ditingkatkan proses kecepatan dalam merespon semua pengaduan. Harus ditingkatkan secara maksimal, sehingga ada kepuasan dari masyarakat terhadap respon dan kinerja Pemda,” ungkap Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah.

Kegiatan lain yang mencolok di awal-awal pemerintahan ini adalah penataan ruang publik, penertiban Bangunan Liar (Bangli), serta Pedagang Kaki Lima (PKL) di berbagai lokasi.

Penataan area publik seperti kawasan sekitar Stasiun Bekasi dan Hutan Kota Alun-alun M Hasibuan dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat luas, serta menekan hambatan arus lalu lintas.

Hal ini dinilai sebagai langkah yang bagus oleh Saifuddaulah, bagian dari penekanan Peraturan Daerah (Perda) tentang K3 yang mesti terus dilakukan. Meskipun demikian, ia menyampaikan beberapa hal yang tidak boleh dilupakan oleh pemerintah, yakni solusi bagi PKL yang ditertibkan agar tak kehilangan sumber penghasilan.

“Tentu dengan catatan PKL yang ditertibkan perlu pembinaan, satu sisi mereka memang perlu ruang untuk berusaha, tapi disisi lain mereka melanggar K3. Pemerintah daerah tentu harus memberikan solusi, tempat yang kira-kira memadai sehingga usaha mereka kemudian tidak terhenti,” paparnya.

Berikutnya, komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih perlu terus digalakkan. Penetapan tersangka salah seorang pejabat dan pensiunan ASN Kota Bekasi beberapa waktu lalu menjadi catatan tersendiri.

Peristiwa serupa tidak boleh terulang kembali, dengan menekankan implementasi dari pakta integritas yang telah dibuat oleh di lingkungan Pemkot Bekasi.

“Jadi kedepan harus betul-betul pakta integritas itu dijalankan secara maksimal, jadi bukan Lips Service saja. Saya berharap betul-betul tata kelola pemerintahan Good Government dan Clean Government benar-benar bisa terwujud,” tambahnya.

Pekerjaan rumah lainnya yang mesti dikerjakan oleh Wali Kota dan Wakil Walikota Bekasi adalah membuat sistem digital dalam hal pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta memaksimalkan potensi pendapatan yang belum tersentuh.

Digitalisasi dalam tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah direkomendasikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi. Saifuddaulah mencontohkan sistem yang digunakan oleh Pemkot Malang, dimana tata kelola pemungutan pajak dan retribusi terpantau secara Real Time.

“Ini juga masih menjadi catatan, saya yakin kedepan menjadi PR wali kota dan wakil walikota, mudah-mudahan bisa mengatasi tentang PAD. Kalau ini bisa dilaksanakan sesungguhnya luar biasa,” ucap Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi tersebut.

Ia menggarisbawahi tiga hal penting dalam hal pendapatan dan aset. Pertama, potensi pajak dan retribusi yang masih harus dimaksimalkan, perlu dilakukan inventarisasi wajib pajak di lapangan.

Kedua, digitalisasi tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah. Ketiga, pengelolaan aset daerah, dimana pemerintah mesti mendata dan memverifikasi ulang aset-aset yang belum dimanfaatkan dengan baik.

Utamanya aset yang saat ini dimanfaatkan oleh masyarakat atau pihak ketiga, mesti ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) agar pemerintah memiliki dasar hukum untuk memungut retribusi dari penggunaan aset tersebut.

Potensi pendapatan yang bisa dimaksimalkan lainnya adalah menata BUMD agar dapat berkontribusi signifikan terhadap PAD.

Kemudian memaksimalkan Opsen Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dengan cara mendata kepemilikan kendaraan masyarakat untuk dilakukan mutasi dan balik nama ke Kota Bekasi. (sur)