RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi memusnahkan sejumlah barang sitaan milik warga binaan, seperti telepon seluler, alat komunikasi rakitan, dan berbagai benda terlarang lainnya. Pemusnahan ini menjadi bagian dari deklarasi bebas narkoba dan alat komunikasi ilegal yang digelar di lingkungan lapas, Senin (2/6).
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik ilegal.
“Barang-barang yang kami musnahkan merupakan hasil razia rutin dari kamar hunian warga binaan. Kami tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba maupun kepemilikan alat komunikasi ilegal,” tegas Chandran.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pembunuh Pemilik Toko Sembako di Pondok Gede
Deklarasi bebas narkoba dan alat komunikasi ilegal ditandai dengan pembacaan ikrar serta penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh petugas lapas. Langkah ini, kata Chandran, sejalan dengan program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, dalam upaya mewujudkan lapas yang bersih, aman, dan bermartabat.
Ia menambahkan, pihaknya terus berupaya menjadikan Lapas Kelas IIA Bekasi sebagai percontohan dalam reformasi pemasyarakatan.
“Harapan kami, lapas ini bisa menjadi role model dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan penyelundupan alat komunikasi di dalam lapas,” ujarnya.
Pihak lapas juga berjanji akan meningkatkan pengawasan dan penertiban secara berkala guna memutus rantai masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan penjara. (rez)











