RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dalam upaya memperkuat penegakan aturan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan bersama UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II melaksanakan pemeriksaan terpadu terhadap 333 Pemberi Kerja/Badan Usaha (PKBU). Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota.
Langkah ini bukan sekadar proses pemeriksaan administratif, melainkan bentuk konkret sinergi antar lembaga negara dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Ahmad Fauzan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mendekatkan prinsip perlindungan sosial kepada dunia usaha.
“Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ini merupakan upaya konkret dalam penegakan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Fauzan, dalam keterangannya, Kamis (5/6).
Menurut Fauzan, pemeriksaan dilakukan dalam format terpadu, yaitu dengan memanggil dan memeriksa langsung perusahaan yang terindikasi tidak patuh. Agenda ini juga membuka ruang dialog antara pengawas dan perwakilan badan usaha yang hadir.
Fauzan menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pengabaian terhadap hak dasar pekerja. Perusahaan yang tetap membandel akan dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak berhenti di sini. Perusahaan yang tidak hadir akan kami panggil kembali. Jika masih mangkir, maka pengawasan akan dilanjutkan melalui kunjungan lapangan bersama Pengawas Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dalam catatan tim pemeriksa, masih ditemukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) baik dari sisi upah, jumlah tenaga kerja, maupun jenis program yang diikuti. Selain itu, perusahaan yang menunggak iuran masih menjadi fokus pengawasan ke depan.
“Kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti negara hadir memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.
Dengan kolaborasi lintas lembaga dan dukungan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan berharap tercipta ekosistem kerja yang sehat dan adil di Kota Bekasi. Kerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat bukan hanya menjadi simbol sinergi, melainkan wujud nyata tanggung jawab negara dalam mewujudkan jaminan sosial sebagai hak universal.
Ke depan, pendekatan persuasif akan tetap dikedepankan. Namun, bagi perusahaan yang tetap abai, tindakan tegas tak akan terhindarkan. Karena pada akhirnya, memastikan perlindungan pekerja adalah tanggung jawab bersama, bukan semata kewajiban birokrasi. (*)