Berita Bekasi Nomor Satu

Obat Keras Dijual Bebas di Warung Nasi Uduk, Pria Asal Aceh Ditangkap Polsek Serangbaru

Polsek Serangbaru menangkap seorang pria asal Aceh, Iksan (26), yang secara terang-terangan menawarkan obat keras tersebut kepada para pembeli nasi uduk. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Warung nasi uduk di Kampung Manglad Desa Sirnajaya Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi, dijadikan tempat untuk menjual obat daftar G secara bebas.

Polsek Serangbaru menangkap seorang pria asal Aceh, Iksan (26), yang secara terang-terangan menawarkan obat keras tersebut kepada para pembeli nasi uduk.

Modus baru ini terbongkar oleh anggota Polsek Serangbaru setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah. Laporan tersebut dikirim melalui aplikasi pesan instan lengkap dengan lokasi warung yang dicurigai.

Kapolsek Serangbaru, AKP Hotma Sitompul, mengungkapkan bahwa Iksan ditangkap pada Kamis (5/6) sekitar pukul 17.00 WIB di warung nasi uduk yang berada di RT 002 RW 001 Kampung Manglad. Lokasi warung cukup tersembunyi di tengah kampung, jauh dari pantauan aparat.

“Ada orang beli nasi uduk, lalu ditawari obat sama dia (pelaku). Mungkin karena warung nasi uduk itu ramai pembeli, jadi bisa mengelabui. Dia tidak buka toko,” ujar Hotma, Selasa (10/6).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah mengedarkan obat-obatan keras tersebut selama tiga bulan terakhir. Maraknya peredaran obat ini diduga terjadi setelah toko obat ilegal di wilayah Serangbaru ditutup.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, Tramadol sebanyak 24 butir, Eximer 176 butir, Trihexyphenipyl 3 butir, doube Y 4 butir, uang penjualan sebesar Rp 600.000, satu unit telepon genggam merk Oppo A9 warna biru milik pelaku, power bank berwarna hitam, dan kabel warna hitam.

“Saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti di plastik kresek hitam di gantung di tali atas. Uang hasil penjualannya buat kebutuhan hidup pelaku sehari-hari,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Serangbaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Hotma menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap aduan masyarakat, khususnya terkait peredaran obat-obatan keras yang dapat merusak generasi muda.

Pelaku dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Kita melakukan tindakan tegas dengan memproses pelaku agar ada efek jera. Wilayah Serang Baru khususnya bisa terbebas dari penyalahgunaan obat-obat daftar G tersebut,” terang Hotma.

Sementara itu, di lokasi terpisah, sebuah bangunan liar berkedok warung yang berada di Pintu 11 Kawasan Jababeka, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Jayamukti, Cikarang Pusat, juga ditutup oleh aparat kepolisian.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui media sosial yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di warung tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Akhmad Surbakti, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penelusuran ke lokasi. Saat didatangi pada Senin (9/6) sekitar pukul 18.30 WIB, warung tersebut dalam kondisi tertutup dan gelap, namun tidak terkunci.

“Warung dalam kondisi tertutup dan gelap, namun tidak terkunci. Saat melakukan pengecekan ke dalam warung, ditemukan beberapa bungkus bekas obat yang diduga jenis tramadol, empat butir obat keras, serta plastik klip bening,” ungkap Iptu Akhmad.

Karena minimnya temuan di dalam warung, petugas juga memeriksa tiga orang yang sedang nongkrong di sekitar lokasi. Namun, dari pemeriksaan badan dan kendaraan, tidak ditemukan barang-barang mencurigakan.

“Sebagai langkah awal, lokasi langsung kami pasangi police line. Dan barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Pusat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.

“Kami merespons setiap laporan masyarakat dengan serius. Ini bentuk keterbukaan dan kolaborasi bersama dalam menjaga wilayah dari peredaran obat-obatan terlarang,” tutup Iptu Akhmad. (ris)