Berita Bekasi Nomor Satu

Parkir Liar di Bawah Flyover Cipendawa Masih Membandel, Dishub Ganti Banner dengan Plang Resmi

LARANGAN : Petugas Dishub memasang plang resmi bertanda larangan parkir di bawah flyover Cipendawa. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan menindak tegas kendaraan yang parkir liar di bawah flyover Cipendawa, Rawalumbu. Meski telah dipasangi banner larangan parkir, sejumlah pengendara tetap membandel dan memarkirkan mobilnya di area terlarang tersebut.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Lalu Lintas Angkutan dan Parkir (LLAP) Wilayah Rawalumbu, Juhasan Anto Suseno, mengatakan upaya awal berupa pemasangan banner tidak efektif mencegah pelanggaran.

Kini Dishub mengganti pendekatan dengan memasang plang resmi bertanda larangan parkir.

“Banner sering dianggap sepele, bahkan diabaikan. Tapi dengan plang resmi, pelanggar mulai segan karena dianggap penegasan dari pemerintah,” ujar Juhasan yang akrab disapa Jo, Selasa (10/6).

Menurut dia, sejak plang larangan dipasang, kondisi di lapangan mulai tertib. Petugas mencatat tidak ada lagi kendaraan yang terlihat parkir di lokasi tersebut.

“Plang memberikan efek psikologis yang lebih kuat. Sekarang pengendara tampak lebih patuh,” ucapnya.

Dishub juga telah menyiapkan langkah penindakan secara bertahap terhadap pelanggar. Bagi pengendara yang masih nekat, sanksi awal berupa penggembosan ban dan pendataan akan dilakukan. Jika pelanggaran terjadi hingga tiga kali, kendaraan akan langsung diderek.

“Penindakan akan berjenjang. Setelah didata dan diingatkan dua kali, tindakan tegas berupa penderekan akan diterapkan pada pelanggaran ketiga,” tegas Jo.

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Dishub berencana membangun pos pantau di lokasi untuk memastikan tidak ada lagi parkir liar di bawah flyover Cipendawa.(pay)