RADARBEKASI.ID, BEKASI – Permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Kota Bekasi kembali hadir.
Pelayanan perpanjangan SIM dijadwalkan berlangsung di Bekasi Cyber Park (BCP) Mall, Jalan KH. Noer Ali No.177, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, pada Kamis (12/6/2025), pukul 08.00 pagi hingga 13.00 siang WIB.
Ketua Pokja Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Aipda Brener Panjaitan, mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan administrasi ke lokasi pelayanan SIM Keliling.
BACA JUGA: Cek di Sini Jadwal dan Layanan SIM Keliling Hari Ini Rabu 11 Juni 2025
Berikut persyaratan administrasi dokumen yang harus dibawa:
1. Tiga lembar fotokopi KTP.
2. KTP asli.
3. Tiga lembar fotokopi SIM.
4. SIM asli yang masih berlaku.
5. Tiga lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Syarat untuk perpanjangan SIM itu membawa foto copy KTP 3 lembar beserta kartu aslinya, berikut SIM lamanya dicantumkan juga beserta fotokopi SIM A maupun SIM C yang ingin diperpanjang, serta Fotokopi BPJS atau KIS tiga lembar,” jelas Aipda Brener Panjaitan kepada Radar Bekasi. (cr1)