Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Kota Bekasi Kaji Rencana Mewajibkan Pemilik Mobil Punya Garasi

PARKIR: Sejumlah mobil terparkir di depan rumah di kawasan Perumnas 1, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kota Bekasi akan mengkaji rencana mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi. Langkah ini bertujuan menertibkan parkir kendaraan di lingkungan perumahan yang kerap memicu gangguan lalu lintas dan ketertiban warga.

Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan bahwa kewajiban garasi menjadi salah satu poin penting dalam revisi tersebut. Pasalnya, banyak pemilik kendaraan memarkir mobil di badan jalan karena tidak memiliki garasi.

BACA JUGA: Gangguan Server Warnai Awal SPMB Jabar, Pendaftar SMA/SMK di Bekasi Masih Sepi

“Yang terakhir itu soal garasi. Banyak warga punya mobil tapi tidak punya garasi, akhirnya parkir sembarangan di jalan. Ini akan kita atur agar tidak menimbulkan keributan atau gangguan di lingkungan,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa bentuk garasi tidak harus milik pribadi, tetapi bisa juga berupa garasi sewa atau fasilitas bersama.

Pembahasan awal rencananya akan dimulai pekan depan oleh Panitia Khusus (Pansus) 5. Pihaknya akan mengundang instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, untuk mendalami aspek teknis dan penerapan aturan ini.

BACA JUGA: Pendapatan Pajak Kendaraan Ditarget Rp865 Miliar

“Hari Senin (16/6/2025) kita mulai pembahasan dengan mengundang pihak-pihak terkait. Karena ini menyangkut hak dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Selain soal garasi, revisi Perda juga akan mencakup pengaturan lalu lintas lainnya, termasuk penataan marka jalan, pembatas jalan, dan fasilitas pedestrian. Usulan ini, kata Dariyanto, merupakan bagian dari inisiatif DPRD untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar serta meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor transportasi, seperti retribusi terminal.

“Kalau tidak ada solusi dari sekarang, persoalan ini bisa terus berlarut. Karena itu, revisi ini harus menyasar langsung pada akar permasalahan di lapangan,” pungkasnya.(sur)

Data dan Fakta
Rencana Wajib Garasi di Kota Bekasi
(Revisi Perda No. 9 Tahun 2019)

Tujuan Utama:
– Menertibkan parkir kendaraan pribadi di lingkungan perumahan
– Mengurangi konflik warga akibat parkir di badan jalan
– Meningkatkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas

Isi Usulan:
– Pemilik mobil wajib memiliki garasi

Garasi bisa:
– Milik pribadi
– Sewa
– Garasi bersama

Proses Pembahasan:
– Diusulkan DPRD Kota Bekasi
– Akan dibahas oleh Pansus 5
– Libatkan instansi terkait seperti Dishub

Cakupan Revisi Lainnya:
– Marka jalan dan pembatas jalan
– Fasilitas pedestrian (trotoar)
– Optimalisasi retribusi terminal untuk peningkatan PAD