RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menggerebek tiga tempat penjualan obat daftar G atau obat keras secara bebas berkedok toko sembako dan konter pulsa. Dua orang berinisial AM (26) dan AF (26) diamankan dalam operasi yang berlangsung Rabu (11/6) malam.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kampung Bulak Sentul, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, dan Kampung Bungur, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria. Dari lokasi tersebut, petugas menyita ratusan butir obat keras.
“Kami turun ke lapangan setelah menerima laporan masyarakat. Dua penjual langsung kami amankan,” ujar Plt Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Bekasi, Rafiudin, Kamis (12/6).
Menurut Rafiudin, para pelaku menyamarkan aktivitas penjualan dengan membuka toko sembako biasa. Namun toko-toko tersebut memiliki ciri khas: rolling door dilengkapi teralis besi yang menghalangi akses masuk saat razia.
“Modusnya menyamar sebagai toko sembako. Tapi ada teralis besi untuk menghambat petugas masuk,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, AM mengaku rutin memberikan “uang koordinasi” kepada sejumlah oknum dari organisasi masyarakat (ormas) dan wartawan abal-abal untuk menghindari gangguan. Nilainya bervariasi, antara Rp200 ribu hingga Rp300.000 per orang.
“Biasanya buat ormas dan media, supaya enggak diganggu,” kata AM. AF pun mengakui praktik serupa dalam menjalankan bisnisnya.
Keduanya mengungkapkan bisnis tersebut sangat menguntungkan. AM mengklaim bisa meraup keuntungan bersih hingga Rp 1 juta per hari. “Sebulan bisa sampai Rp30 juta,” ungkapnya.
Meski terindikasi melanggar hukum, keduanya tidak langsung diserahkan ke polisi. Satpol PP menyatakan pelanggaran mereka mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Terpadu. Untuk itu, proses awal yang dijalani adalah pembinaan.
BACA JUGA: Tertibkan Bangli Bantaran Kali Baru, Satpol PP Temukan Lahan Berserifikat
Di lokasi lain, Satpol PP bersama warga juga menggerebek toko serupa di Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Marga Mulya, Bekasi Utara. Namun, pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas datang. Toko tersebut sempat sulit dibuka karena digembok dari luar dan dilapisi teralis. Warga akhirnya membongkar paksa pintu toko.
Dari dalam, petugas menyita 570 butir obat eksimer, puluhan tablet tramadol, uang tunai Rp 570.000, dan sebilah pedang.
Menurut Rafiudin, peredaran obat keras di Kota Bekasi dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan kalangan terbatas.
“Penjualannya bersifat terselubung, hanya diketahui oleh orang-orang tertentu saja,” pungkasnya. (rez)