Berita Bekasi Nomor Satu

“Oneng” Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi, Dibantu Lima Stafsus

DEWAN PENASEHAT BUPATI : Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, saat melakukan kunjungan ke wilayah Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Rieke, ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi. Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025, yang ditandatangani Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada 11 April 2025.

Rieke, yang dikenal publik melalui perannya sebagai Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri, akan menjalankan tugasnya bersama Prof. Sofyan Sjaf sebagai anggota Dewan Penasehat, serta lima Staf Khusus (Stafsus) Bupati.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menjelaskan alasan di balik penunjukan Rieke.
“Beliau itu S3, kemudian anggota DPR RI sudah empat periode, dan kebetulan Dapilnya memang Kabupaten Bekasi,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, kepada Radar Bekasi, Rabu (18/6).

Saat ini, Rieke bertugas di Komisi VI DPR RI, yang membidangi urusan perdagangan, perindustrian, dan investasi. Sebelumnya, ia juga sempat duduk di Komisi IX, yang membidangi kesejahteraan rakyat dan pemerintahan daerah. Rieke dinilai memiliki pengalaman yang luas dan jaringan kuat, termasuk kedekatannya dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan kalangan BUMN.

Nyumarno menuturkan, dewan penasehat memiliki tugas diantaranya memberikan saran, pendapat, atau pertimbangan, sesuai dengan yang diminta oleh Bupati dan Wakil Bupati dalam melaksanakan program pemerintahan.

“Tugasnya memberikan saran, pendapat, atau pertimbangan. Mereka bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.

Selain dewan penasehat, Bupati Bekasi juga membentuk staf khusus yang berisi lima orang. Pertama Eko Brahmantyo, sebagai Bidang Komunikasi Politik dan Hubungan Lembaga. Kedua Dewi Nandini Aryawan, Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Ketiga Indra Purwaka, Bidang Ekonomi, Investasi, Perencanaan dan Pembangunan Daerah. Keempat Asep Maulana Idris, Bidang Sosial dan Keagamaan. Kemudian yang kelima Rahman Arip, Bidang Hukum.

“Staf khusus bertugas melakukan kajian dan analisa pelaksanaan program-program Bupati dan Wakil Bupati, disinergikan dengan visi misi serta rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah,” tambah Nyumarno.

Lanjut Nyumarno, berdasarkan penuturan Bupati, dibentuknya dewan penasehat dan staf khusus ini guna membantu Bupati dalam melaksanakan program-program kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Dirinya berpandangan bupati dan wakil bupati perlu ada saran-saran, masukan dari unsur-unsur yang memang profesional dan mempunyai kredibilitas, kemampuan sesuai bidang keilmuannya. Dalam menjalankan tugasnya itu, mereka harus memiliki keabsahan hukum, maka perlu dibentuk staf khusus, kemudian Surat Keputusan (SK) tentang dewan penasehat.

“Saya tidak meragukan Ketua Dewan Penasehat, Mba Rieke. Prof Sofyan juga merupakan Dekan di IPB. Untuk staf khusus, ada yang pernah menjadi staf ahli DPR RI bidang legislasi, staf Gubernur Sultra, dan staf Wali Kota,” ungkapnya.

Terpenting, wakil rakyat dengan raihan suara terbanyak di Kabupaten Bekasi pada Pileg 2024 kemarin itu menegaskan, dewan penasehat dan staf khusus ini tidak digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari informasi yang dirinya dapatkan, mereka itu digaji dari hak-hak yang didapatkan oleh Bupati maupun Wakil Bupati, misalkan melalui anggaran Biaya Operasional (BOP).

“Jika hak-hak Penasehat Bupati dan Staf Khusus Bupati dikaitkan dengan efisiensi anggaran, saya pastikan tidak membebani APBD. Karena info yang saya terima mereka tidak ada gaji yang bersumber dari APBD. Murni Pro bono, alias ditanggung Pak Bupati dan Wakil Bupati dari kantong Bupati dan Wakil Bupati,” ucap Nyumarno. (pra)