RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran produk pangan kedaluwarsa yang dimanipulasi dengan cara mengganti label tanggal kedaluwarsa.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (16/6/), saat petugas melakukan pemeriksaan di sebuah toko grosir di Jalan Raya Pangkalan 1, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Dalam penggeledahan di toko milik pria berinisial M (53) tersebut, petugas menemukan 38 dus susu Indomilk kemasan botol dan 66 dus susu merek Indomilk kemasan kotak yang diduga telah diganti tanggal kedaluwarsanya agar seolah-olah masih layak konsumsi.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa pengembangan kasus membawa tim ke lokasi lain di Jalan Jabon, Bedahan, Kota Depok. Di tempat tersebut, polisi menemukan 300 dus susu Indomilk kedaluwarsa yang juga telah dimanipulasi.
Produk tersebut diamankan dari seorang perempuan berinisial F (27), yang diketahui menerima pasokan dari pihak ketiga yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
“Produk ini dijual ke masyarakat dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni sekitar Rp75 ribu per karton. Ini menjadi indikasi kuat adanya niat untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar keamanan pangan,” ujar Aji dalam keterangannya.
Modus yang digunakan adalah dengan mengganti label tanggal kedaluwarsa pada susu kemasan yang sudah melewati masa edar. Setelah diberi label baru, produk kemudian dijual kembali ke pasaran. Diduga, pelaku melakukannya demi keuntungan ekonomi, dengan memanfaatkan produk-produk reject yang diperoleh dari jalur tidak resmi.
Tiga orang telah diamankan dalam kasus peredaran susu kedaluwarsa, yakni M (53), pemilik toko di Bogor; F (27), pemilik toko di Depok; serta KA yang diamankan di sebuah lapak rongsokan di Jalan Jabon, Depok.
Adapun barang bukti yang disita, antara lain 38 dus susu Indomilk kemasan botol, 66 dus susu Indomilk kemasan kotak, dan 300 dus susu Indomilk kedaluwarsa yang ditemukan di toko milik F di Depok.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,” pungkasnya. (oke)