RADARBEKASI.ID, BEKASI – Surat Peringatan (SP) ke-2 yang dilayangkan Kelurahan Bekasi Jaya kepada warga yang menempati bangunan di atas Garis Sebadan Sungai (GSS) milik Perum Jasa Tirta (PJT) II menuai protes. Warga menilai langkah tersebut terburu-buru dan melampaui kewenangan kelurahan.
“Surat peringatan ini terkesan tergesa-gesa, tidak transparan, dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial,” ujar perwakilan warga GSS, Muhammad Ali, saat ditemui Rabu (18/6).
Ali menegaskan bahwa urusan penataan ruang dan penertiban seharusnya menjadi kewenangan dinas teknis seperti Dinas Tata Ruang atau Satpol PP, bukan kelurahan. Ia menilai, peran kelurahan lebih kepada fungsi administratif dan sosialisasi kebijakan, bukan sebagai eksekutor lapangan.
“Langkah ini melampaui batas kewenangan dan mengabaikan prinsip musyawarah serta keadilan prosedural,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi kekeliruan prosedural jika surat peringatan pembongkaran dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas. “Kami tidak menolak penertiban, tapi prosedur harus jelas dan sesuai tupoksi. Jangan main SP begitu saja,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Bekasi Jaya, Fauzianita Arlaes, menjelaskan bahwa pihaknya belum mengambil tindakan pembongkaran dan masih menunggu Surat Izin Wilayah dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Bekasi.
“Saat ini kami masih menunggu surat dari Tapem. Jumlah bangunan liar yang akan dibongkar juga masih dalam proses pendataan dan sinkronisasi,” jelas Fauzianita.
Ia menambahkan, pihak kelurahan berencana menggelar sosialisasi kepada warga terkait status tanah milik PJT II dan peruntukannya.
“Setelah semua data lengkap dan izin keluar, baru akan dilakukan langkah selanjutnya. Sosialisasi tetap kami prioritaskan,” pungkasnya. (pay)