RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi bersama tim gabungan dari Kecamatan Bekasi Utara mengerebek lokasi penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Teluk Pucung, Senin (23/6). Penindakan ini dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Obat-obatan Terlarang.
“Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Mako Satpol PP Kota Bekasi, Korlap Satpol PP Kecamatan Bekasi Utara, dan Staf Trantib kecamatan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Safiudin.
Menurutnya, upaya tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan mencegah dampak sosial dari peredaran miras dan obat-obatan. Barang bukti hasil sitaan langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Bekasi untuk diamankan.
“Penjual juga kami beri peringatan tegas. Peredaran miras tanpa izin jelas melanggar Perda dan berpotensi merusak masa depan generasi muda,” tegas Safiudin.
Ia mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya. “Kami ingin menciptakan Bekasi Utara yang bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya demi masa depan yang lebih baik,” katanya.(pay)