Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi I DPRD Dorong Pemerataan Sanksi bagi ASN Pemkab Bekasi

ILUSTRASI: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mendorong agar penerapan sanksi terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dilakukan secara merata, tanpa pandang bulu.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengatakan pemberian sanksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi seharusnya tidak hanya menyasar staf pelaksana, tetapi juga pejabat struktural.

“Mudah-mudahan sanksi tidak hanya diberikan kepada staf saja, tapi juga berlaku untuk jajaran pejabat di semua level. Ini penting untuk meningkatkan etos dan semangat kerja pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, Senin (23/6).

BACA JUGA: TPP Belum Cair, ASN Pemkab Bekasi Gadaikan Barang demi Kebutuhan

Pria yang disapa Iwank ini menekankan pentingnya sistem sanksi dan reward atau penghargaan bagi pegawai sebagai upaya mendorong peningkatan pelayanan publik.

“Pemberian sanksi harus berdampak positif terhadap pelayanan masyarakat. Kalau pegawainya semangat, tentu pelayanan publik pun akan lebih baik,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi diterapkannya aplikasi Evaluasi Kinerja (Ekin) di lingkungan Pemkab Bekasi, sebagai bentuk monitoring terhadap kinerja pegawai.

“Kami cukup mengapresiasi adanya sistem Ekin ini sebagai alat monitoring. Tinggal bagaimana ketegasan dari pimpinan dalam memberikan sanksi terhadap pegawai atau pejabat yang malas,” jelasnya.

BACA JUGA: Isu Rotasi Mutasi Munculkan Kekhawatiran ASN, Nyumarno: Kerja Saja Sesuai Tupoksi

Sementara itu, terungkap adanya tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpotensi dikenai sanksi, bahkan bisa sampai pemecatan. Informasi ini mencuat saat Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, memimpin apel di Plaza Kompleks Kantor Pemkab Bekasi.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menjelaskan bahwa sanksi terhadap tiga ASN tersebut masih dalam proses dan akan dibahas bersama Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (TPKASN).

“Ya, ada tiga orang ASN, salah satunya dari Dinas Perhubungan. Mereka tidak masuk kerja karena berbagai alasan, salah satunya masalah kesehatan jiwa. Sanksi masih dalam proses dan akan dibahas bersama TPKASN,” ungkap Bennie.

Bennie menambahkan bahwa sanksi diberikan karena persoalan kehadiran.

“Keputusannya masih dalam pembahasan, dan tidak menutup kemungkinan akan berujung pada pemecatan. Namun tentu harus melalui proses yang sesuai,” tutupnya. (and)