Berita Bekasi Nomor Satu

Ilegal, Spanduk Maxim di Rawalumbu Dicopot Satpol PP

PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Kecamatan Rawalumbu saat menertibkan alat promosi milik Maxim yang tak berizin. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan spanduk promosi milik Maxim yang terpasang di sepanjang Jalan Siliwangi Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi dicopot petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban dilakukan lantaran seluruh materi promosi tersebut dipasang tanpa izin resmi alias ilegal.

Koordinator Lapangan Satpol PP Kecamatan Rawalumbu, Komarudin, menyebutkan bahwa media promosi Maxim tersebut tidak hanya tidak berizin, tetapi juga dipasang di lokasi yang tidak semestinya.

“Semua banner, spanduk, itu tidak memiliki izin. Selain itu, tidak ada pemberitahuan atau laporan dari pihak pemasang kepada kami,” ujar Komarudin, Selasa (24/6).

Penertiban dilakukan setelah tim Satpol PP melakukan pemantauan rutin di lapangan dan menemukan banyaknya materi promosi Maxim yang ditempel di area publik.

Usai penertiban, pihak Satpol PP mencoba mengonfirmasi kepada manajemen Maxim Kota Bekasi. Hasilnya, diketahui bahwa pemasangan dilakukan langsung oleh pihak Maxim pusat, tanpa koordinasi dengan kantor cabang daerah.

“Kami akan lanjutkan penyisiran ke titik-titik lainnya. Kami menduga masih ada spanduk atau pamflet ilegal serupa yang terpasang. Jika ditemukan, akan kami tertibkan kembali,” tegasnya.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga estetika kota serta menegakkan aturan terkait perizinan pemasangan iklan di ruang publik. (pay)