Berita Bekasi Nomor Satu

Lee Kyung Kyu Ditangkap karena Dugaan Mengemudi di Bawah Pengaruh Obat, Agensi Buka Suara

Potret Lee Kyung Kyu. Foto: Dok.Allkpop

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Figur publik ternama asal Korea Selatan, Lee Kyung Kyu, tengah menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Kepolisian Gangnam, Seoul, atas dugaan mengemudi dalam pengaruh narkoba (DUI). Penangkapan ini dikonfirmasi pada 24 Juni 2025, menyusul insiden yang terjadi pada 8 Juni sekitar pukul 02.00 KST di kawasan Nonhyeon, Distrik Gangnam.

Menurut keterangan polisi, Lee Kyung Kyu kedapatan mengemudi kendaraan milik orang lain akibat kekeliruan petugas parkir. Namun, mobil tersebut ternyata juga dilaporkan sebagai kendaraan yang dicurigai telah dicuri. 

Saat diperiksa, hasil tes menggunakan alat uji reagen menunjukkan bahwa Lee positif mengonsumsi zat narkotika. Hasil tersebut kemudian diperkuat oleh laporan dari Badan Forensik Nasional. Dengan hasil ini, pihak kepolisian menaikkan status kasus menjadi penahanan.

Menanggapi penangkapan tersebut, agensi Lee Kyung Kyu memberikan klarifikasi. Mereka menyatakan bahwa sang aktor dan komedian telah mengalami gangguan panik selama lebih dari satu dekade dan menjalani pengobatan sesuai resep dokter. 

Baca Juga: ARMY Tuding HYBE dan BIGHIT MUSIC Sabotase Promosi Tur Solo Jin BTS, Desak Agensi Bertindak Adil

“Malam sebelum kejadian, ia tiba-tiba mengalami gejala dan meminum obat yang diresepkan, tetapi kondisinya memburuk,” kata perwakilan agensi, dikutip dari Soompi pada Rabu (25/6/2025).

Agensi menegaskan bahwa semua obat yang dikonsumsi Lee Kyung Kyu adalah legal dan diresepkan oleh dokter spesialis. Bahkan, pada saat kejadian, Lee telah menunjukkan obat-obatan tersebut kepada pihak kepolisian sebagai bentuk keterbukaan. 

“Keesokan harinya, ia akhirnya menyetir sendiri ke dokter untuk berobat meski kondisinya tidak begitu baik,” tambahnya.

“Semua obat yang diminumnya diresepkan secara legal melalui diagnosis dokter spesialis, dan pada hari kejadian, ia secara pribadi menunjukkan obat yang dimaksud kepada polisi,” tutur agensi.

Mereka juga menyampaikan bahwa sang artis sangat menyesali kejadian ini dan tengah melakukan refleksi mendalam. “Tidak ada yang menanggapi insiden ini lebih serius daripada Lee (Kyung Kyu), dan ia merenungkannya secara mendalam,” imbuhnya.

Meski demikian, polisi menyatakan bahwa mengonsumsi obat resep tetap tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum jika terbukti mengemudi dalam kondisi terpengaruh. 

“Meskipun ia mengonsumsi obat resep biasa, ia tetap dapat didakwa dengan tuduhan mengemudi dalam pengaruh obat-obatan,” kata pihak Kepolisian.

Hal ini merujuk pada Pasal 45 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, yang melarang keras aktivitas mengemudi dalam keadaan yang dapat mengganggu konsentrasi atau kemampuan kognitif.

Kasus ini kini terus diproses oleh pihak berwenang, dan publik menanti perkembangan lebih lanjut dari hasil penyelidikan serta sikap hukum yang akan diterapkan terhadap Lee Kyung Kyu.(ce2)