RADARBEKASI,ID, BEKASI – Pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC), tepatnya di Jalan Kapten Sumantri, dinilai tidak konsisten. Kondisi ini menyebabkan para pedagang tetap berjualan melewati batas waktu yang telah ditetapkan, yakni pukul 05.00 WIB.
Camat Cikarang Utara, Enop Can, mengatakan tidak adanya petugas yang berjaga menjelang pukul 05.00 WIB membuat para PKL tetap menjajakan dagangannya. Padahal, hasil rapat bersama telah menyepakati jam operasional PKL mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
BACA JUGA: PKL Sekitar SGC Terpaksa Bayar ke Ormas
Dalam kesepakatan itu juga disebutkan bahwa petugas Satpol PP bertugas menertibkan PKL, sementara Dinas Perhubungan bertugas mengatur lalu lintas.
“Sejauh ini tidak ada petugas. Contoh hari ini Rabu (25/6) saya berhenti sebentar di lokasi pada jam 7 pagi aja pedagang masih menggelar lapak-lapaknya,” terang Enop, Rabu (25/6).
Ia menambahkan, saat awal sosialisasi, petugas Satpol PP masih rutin berjaga, namun belakangan mulai tidak terlihat. Ia juga mengakui bahwa para pedagang hanya patuh jika ada petugas di lokasi. Tanpa pengawasan, mereka tetap berjualan hingga siang hari.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Anggap Pungli PKL Sekitar SGC Sudah Biasa, Saatnya Penataan
“Dari aspek kepatuhan menurut saya (pedagang) masih belum punya kesadaran,” tambahnya.
Untuk itu, Enop mendorong agar sosialisasi terus dilakukan, dibarengi dengan pengawasan yang konsisten. Ia juga melaporkan kondisi ini kepada Bupati Bekasi agar mendapat penanganan yang lebih tegas. Meski demikian, ia berharap para pedagang memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi diberlakukan terus ke depan, pedagang punya rasa kesadaran,” kata Enop.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengungkapkan bahwa penjagaan terhadap PKL di simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC) sengaja dikendurkan untuk menilai tingkat kepatuhan para pedagang. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kelonggaran ini bersifat sementara.
“Kita sengaja kendurkan dulu biar terlihat seperti apa kepatuhannya. Langkah selanjutnya adalah penertiban permanen terhadap PKL yang melanggar,” tandas Ganda. (ris)