RADARBEKASI.ID, BEKASI – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bekasi Kamis (26/5/2025) kembali hadir.
Dilansir dari Instagram media sosial Satlantas Bekasi Kota, pelayanan perpanjangan SIM dijadwalkan berlangsung di Alun-alun Kota Bekasi, pukul 08.00 pagi hingga selesai, Kamis (26/6/2025).
Perubahan jadwal lokasi sementara ini, lantaran untuk memperingati Gebyar HUT Kodim 0507 Bekasi.
BACA JUGA: Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini di Metmall
Ketua Pokja Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Aipda Brener Panjaitan, mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan administrasi ke lokasi pelayanan SIM Keliling.
Dia menuturkan persyaratan dokumen administrasi merupakan syarat wajib untuk pengajuan perpanjangan SIM.
“Syarat untuk perpanjangan SIM itu membawa foto copy KTP 3 lembar beserta kartu aslinya, berikut SIM lamanya dicantumkan juga beserta fotokopi SIM A maupun SIM C yang ingin diperpanjang, serta Fotokopi BPJS atau KIS tiga lembar,” jelas Aipda Brener Panjaitan kepada Radar Bekasi.
Berikut rincian dokumen persyaratan yang harus dibawa:
1. Tiga lembar fotokopi KTP.
2. KTP asli.
3. Tiga lembar fotokopi SIM.
4. SIM asli yang masih berlaku.
5. Tiga lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). (cr1)