Berita Bekasi Nomor Satu

Disnaker Kabupaten Bekasi Ungkap PT YMMA Abaikan Anjuran Hasil Mediasi Tripartit Soal PHK

Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi mengungkap bahwa PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) mengabaikan anjuran hasil mediasi tripartit yang merekomendasikan agar dua pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipekerjakan kembali.

Dua pekerja tersebut, yakni Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, merupakan pengurus PUK FSPMI di PT YMMA. Melalui dukungan Aliansi Buruh Bekasi Melawan, aksi unjuk rasa terus dilakukan secara berkelanjutan sejak Maret hingga Juni 2025, guna menuntut perusahaan mematuhi anjuran Disnaker.

BACA JUGA: Demo Berlarut-larut, Aliansi Buruh Bekasi Melawan Desak PT YMMA Batalkan PHK Dua Pekerja

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, mengatakan pihak manajemen PT YMMA memilih untuk tidak mengikuti anjuran hasil mediasi tripartit atau kesimpulan yang dicapai setelah perundingan antara pekerja, pengusaha, dan Disnaker. Ia menyebut, PT YMMA melanjutkan proses hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.

“Kita sudah keluarkan anjuran, tapi perusahaan belum mau melaksanakan dan perusahaan melanjutkan gugatannya ke PHI Bandung. Makanya kemarin ada aksi lagi, tuntutannya lebih kepada melaksanakan isi anjuran Disnaker,” ucap Nur.

Nur menjelaskan bahwa proses mediasi di tingkat Kabupaten telah rampung. Pada awalnya, kata Nur, pihak perusahaan sempat menyatakan bersedia mempekerjakan kembali kedua pekerja tersebut.

BACA JUGA: Serikat Pekerja di Bekasi Protes PHK Sepihak 24 Karyawan

Namun, seiring waktu, komitmen itu urung dilaksanakan dan perusahaan justru menempuh jalur hukum. Menurut Nur, langkah gugatan yang diambil perusahaan sah secara konstitusional, mulai dari PHI Bandung hingga Mahkamah Agung (MA).

“Di Undang-undang dibolehkan melakukan proses banding, tidak menerima anjuran,” katanya.

Menurut Nur, keputusan Disnaker untuk merekomendasikan agar dua pekerja tersebut kembali bekerja didasarkan pada pertimbangan terhadap alasan PHK yang diajukan perusahaan.

“Beberapa alasan PHKnya itu menurut kami belum dapat dipertimbangkan. Makanya kita anjurkan kerja kembali, tapi perusahaan memang tetap melakukan proses banding,” terang Nur. (ris)