RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru. Orang nomor satu di Kota Bekasi ini pun angkat suara terkait belum dilaporkannya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tri mengungkapkan, keterlambatan itu disebabkan waktu pelaporan yang sudah terlewat, sehingga proses pelaporan LHKPN tersebut akan dilakukan pada tahun depan.
“Kalau menurut ketentuannya karena kita tidak harus, padahal saya pengennya melaporkan. Karena, prosesnya kan sudah lewat (secara waktu) nanti kita melaporkan di Tahun depan 2026,” kata Tri saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (30/6/2025).
BACA JUGA: Wali Kota Bekasi Ancam Sanksi Berat ASN “Joki” Absensi
Ia menegaskan komitmennya sebagai kepala daerah untuk tetap tertib dalam kewajiban pelaporan kekayaan. Menurutnya Pemkot Bekasi menjadi Pemerintah kota tercepat terkait pelaporan LHKPN ke KPK.
“Insyallah lah saya tertib. Setiap tahun dan beberapa kali Pemerintah Kota Bekasi menjadi Pemerintah Kota yang paling cepat untuk kewajiban terkait LHKPN, dan itu memang sudah menjadi kewajiban kita bersama. Karena itu bagian dari kewajiban KPK yang terus di monitor setiap waktu,” imbuhnya.
Lebih jauh, dilansir dari laman resmi e-LHKPN, Tri Adhianto tercatat terakhir melaporkan hartanya kepada KPK pada Tahun 2024 saat masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi, dengan total kekayaan mencapai Rp12,1 miliar. (cr1)











