RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) di sejumlah zona di Indonesia. Besar kenaikan tarif bervariasi antara 8 hingga 15 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan bahwa perubahan tarif ini merupakan tindak lanjut dari kajian Kemenhub pasca aksi pengemudi yang dilakukan pada 20 Mei 2025.
“Kami sudah melakukan kajian dan sudah final, untuk perubahan tarif terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan, ini yang sudah kami buat dan kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan bervariasi,” kata Aan dalam Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6), dikutip dari Jawa Pos.com.
“Kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan, ada zona I zona II dan zona III,” tambahnya.
Ia memastikan rencana ini sudah disetujui oleh para aplikator, namun untuk kesepakatan final, Selasa (1/7) Kemenhub akan memanggil seluruh aplikator terkait kenaikan tarif tersebut.
“Ini proses masih kita teruskan, besok kami akan memanggil, namun pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun untuk memastikan kami akan memanggil aplikator terkait kenaikan tarif ini,” jelas Aan.
Tak hanya itu, mantan Kakorlantas Polri ini juga mengatakan bahwa Kemenhub sedang melakukan kajian terhadap tuntutan mitra pengemudi ojol yang meminta agar potongan aplikasi dibatasi maksimal 10 persen.
“Terkait pemotongan 10 persen, ini juga sedang kami kaji dan survei, karena ekosistem ojek online ini sangat kompleks,” ungkap dia. (jpc)