Berita Bekasi Nomor Satu

Kementerian Lingkungan Hidup Periksa 274 Tenant di Kawasan Industri Jababeka

VERIFIKASI: Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menghadiri verifikasi lapangan di salahsatu tenant di kawasan industri Jababeka, Senin (30/6). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan verifikasi lapangan di kawasan industri Jababeka Kabupaten Bekasi. Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan lingkungan di kawasan industri yang menjadi lokasi evaluasi strategis tersebut.

Berdasarkan data KLH, terdapat 766 tenant di kawasan industri Jababeka, meliputi sektor logam, plastik, kimia, otomotif, makanan, elektronik, mesin, farmasi, kertas, hingga pergudangan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 274 tenant menghasilkan emisi dengan total 228 cerobong asap. Selain itu, 46 perusahaan tercatat sebagai peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) tahun 2023–2024.

BACA JUGA: Cemari Udara, KLH Segel Dua Perusahaan di Kabupaten Bekasi

Hasil penilaian, satu perusahaan meraih peringkat hijau, 29 perusahaan berperingkat biru, dan 16 lainnya masuk kategori merah.

Sebagai informasi, peringkat hijau menunjukkan perusahaan telah memenuhi standar lingkungan serta melakukan inovasi dan efisiensi dalam pengelolaannya. Peringkat biru berarti perusahaan memenuhi seluruh persyaratan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku. Sementara peringkat merah menunjukkan kinerja lingkungan yang buruk, belum memenuhi syarat, namun masih melakukan upaya pengelolaan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa di kawasan industri Jababeka ada 274 perusahaan atau tenant yang harus dilakukan verifikasi lapangan dari pelaksanaan kegiatan industrinya.

BACA JUGA: Rochadi Fasilitasi Komunikasi Pemkab Bekasi dengan KLH Soal TPA Burangkeng  

Dari 274 perusahaan tersebut, seluruhnya telah memiliki akun pada Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL). Namun, hanya 69 perusahaan yang tercatat menghasilkan emisi dari 228 cerobong.

“Kita juga minta seluruh tenant di Jababeka yang hari ini baru separuhnya masuk dalam SIMPEL agar ditingkatkan, sehingga usaha seluruhnya di dalam kontrol dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat,” kata Hanif, Senin (30/6).

Menurutnya, verifikasi ini merupakan bagian dari evaluasi strategis terhadap kawasan industri yang berisiko tinggi terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan. Meski demikian, kawasan seperti Jababeka juga memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Hanif menekankan pentingnya tiga aspek utama yang harus diperhatikan perusahaan. Yakni, pemantauan kualitas udara dari proses produksi, pengelolaan limbah industri, dan penanganan sampah secara menyeluruh.

BACA JUGA: TPA Sumurbatu Kota Bekasi Terancam Ditutup KLHK

“Tiga hal ini menjadi penting karena berimplikasi langsung dengan lingkungan hidup karena
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) kita masih tidak sehat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi udara yang tidak sehat di wilayah Jabodetabek berkontribusi besar terhadap tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yang dapat memicu berbagai penyakit lainnya.

“Angkanya cukup besar dan biaya pemulihannya sangat besar. Sehingga upaya-upaya sistematis harus kita lakukan, di antaranya dengan penaatan kualitas lingkungan dari cerobong-cerobong yang berada di kawasan industri,” terang Hanif.

Ia juga menegaskan pengawasan kawasan industri akan terus diperkuat melalui sistem SIMPEL yang terintegrasi dan pemantauan berbasis data real-time, serta evaluasi Proper yang lebih ketat.

Kawasan industri Jababeka, kata Hanif, akan dijadikan model awal reformasi pengawasan lingkungan industri. Model ini akan direplikasi di kawasan industri lain di seluruh Indonesia agar bisa menjadi bagian dari solusi lingkungan, bukan justru sumber masalah.

“Meraih Proper hijau di kawasan industri bukan hal mudah. Saya sangat mengapresiasi upaya Jababeka dan berharap kita terus bersinergi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan bersama,” tandasnya. (ris)