RADARBEKASI.ID, BEKASI –Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 2 Juli 2025 dijadwalkan berlokasi di Metropolitan Mall Bekasi, mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Ketua Pokja Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Aipda Brener Panjaitan mengungkapkan, warga dari luar Bekasi, dapat memperpanjang SIMnya di layanan SIM Keliling Kota Bekasi.
“Sangat bisa, karena sekarang kan pembuatan SIM itu sudah online se Indonesia, jadi KTP daerah mana saja bisa membuat di Kota Bekasi,” ujar Aipda Brener Panjaitan kepada Radar Bekasi.
BACA JUGA: Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 30 Juni 2025, Dokumen Ini Harus Disiapkan!
Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi, telah dibawa dan memenuhi seluruh persyaratan yang terdiri dari:
Foto copy KTP
Kartu SIM lama beserta foto copy
Foto copy BPJS atau KIS tiga lembar
“Syarat untuk perpanjangan SIM itu membawa foto copy KTP 3 lembar beserta kartu aslinya, berikut SIM lamanya dicantumkan juga beserta fotokopi SIM A maupun SIM C yang ingin diperpanjang, serta foto copy BPJS atau KIS tiga lembar,” jelasny
Sebagai penutup, terkait biaya perpanjanganipda Brener menyebutkan bahwa nominal biaya pengajuan perpanjangan SIM A berkisar Rp 225.000 dan SIM C 220.000. (cr1)