RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk Juni-Juli Rp600 ribu dikeluhkan karena sebagian belum cair. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui unggahan akun Instagramnya, mengungkap tiga penyebab umumnya.
Pertama, tidak terpenuhinya syarat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 tahun 2025.
“Tidak lolos verifikasi sesuai ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025,” tulis Kemnaker, Kamis (3/7).
Kedua, penerima ternyata sudah mendapat bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.
Ketiga, terdapat masalah pada data rekening, seperti rekening pasif, tidak valid, dibekukan, atau tidak sesuai NIK.
Meski begitu, bagi penerima yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima dana, Kemnaker memastikan bahwa BSU tetap bisa disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Masyarakat diminta mengecek status pencairan secara mandiri di laman bsu.kemnaker.go.id.
Syarat Penerima BSU 2025
Merujuk Permenaker No. 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU antara lain:
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
- Masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri
- Tidak sedang menerima bantuan PKH di tahun anggaran berjalan
Cara Cek Status Penerima BSU
Untuk memastikan kelayakan sebagai penerima BSU, masyarakat bisa mengakses dua situs resmi:
Langkah-langkah pengecekan:
1. Buka salah satu link di atas melalui browser HP atau laptop
2. Gulir ke bawah, cari tulisan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
3. Isi data diri: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
4. Klik “Lanjutkan” dan ikuti hingga proses selesai
Pastikan nomor handphone dan email terisi dengan benar agar informasi pencairan dapat diterima dengan lancar. (oke)