RADARBEKASI.ID, BEKASI – Di tengah geliat pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang pesat, Kota Bekasi masih menghadapi tantangan serius, yaitu darurat sampah.
Menghadapi kondisi ini, Pemerintah Kota Bekasi bersama pemerintah pusat tengah mengembangkan proyek strategis Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang diharapkan mampu mengurangi beban sampah sekaligus menghasilkan energi alternatif bagi masyarakat.
Proyek ini digadang-gadang menjadi solusi besar mengurangi beban sampah kota dan sekaligus menghasilkan energi alternatif bagi masyarakat.
Teknologi ramah lingkungan ini ditargetkan mampu memusnahkan sekitar 1.800 ton sampah yang diproduksi setiap hari di Kota Bekasi. Sembari menanti finalisasi revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018, Pemkot Bekasi dituntut menyelesaikan persoalan sampah dari hulu ke hilir.
Di hulu, tantangan terbesar adalah perilaku masyarakat yang belum terbiasa memilah sampah dari rumah. Sebagian besar Bank Sampah di tingkat RW juga tidak aktif. Sementara di hilir, tumpukan sampah yang longsor dan air lindi yang mengalir ke drainase menjadi persoalan serius yang mencemari lingkungan.
Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali) DPD Bekasi mengungkap dugaan pencemaran lingkungan dari TPA Sumurbatu. Minimnya tembok pembatas menyebabkan tumpukan sampah jatuh ke drainase yang diduga terhubung ke Kali Cijambe.
“Kami menemukan bagaimana sampah dan air lindi mengalir ke sungai tanpa penyaringan yang layak. Ini jelas mencemari lingkungan dan merusak ekosistem, baik hayati maupun non hayati,” ungkap Ketua Kawali DPD Bekasi, Sopian, Kamis (17/7).
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di TPA diduga tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Kawali merujuk pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945, serta pelanggaran terhadap UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya pasal 69 huruf A dan huruf E, serta UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pasal 5 dan 6 huruf D dan G.
Pihaknya menuntut agar pemulihan ekosistem di sekitar Kali Cijambe segera direalisasikan untuk melindungi keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
“Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) segera turun tangan, mengambil tindakan nyata tidak hanya sebatas inspeksi lokasi, tapi juga menyisir aliran air lindi dari TPA hingga ke Kali Cijambe, serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang lalai atau terbukti melakukan pencemaran,” paparnya.
Belum lama ini Komisi II DPRD Kota Bekasi sidak ke TPA Sumur Batu. Disana, ditemukan sejumlah permasalahan mulai dari robohnya tembok pembatas area TPA, hingga IPAL yang tidak beroperasi akibat longsoran sampah masuk ke kolam pengolahan air limbah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Hary Hary menyampaikan bahwa robohnya tembok pembatas area TPA disebabkan karena tidak kuat lagi menahan tumpukan sampah. Berdasarkan informasi yang ia dapat, penanganan akan segera dilakukan menggunakan alokasi Biaya Tidak Terduga (BTT) di APBD Kota Bekasi.
“Karena jumlah sampah yang menumpuk akhirnya sampah itu longsor. Longsor itu mengakibatkan pengolahan air Lindi itu terganggu, berhenti operasional karena tumpukan sampah dari TPA Sumur Batu itu masuk ke kolam air lindi nya,” paparnya.
Perbaikan tembok pembatas area TPA dinilai sangat penting guna mencegah air lindi mengalir secara langsung ke saluran drainase. Penyelesaian persoalan TPA dan IPAL tersebut harus dilakukan secara menyeluruh lantaran keduanya saling berkaitan.
“Tidak bisa parsial satu persatu misalkan, karena ini menjadi satu kesatuan yang utuh,” ungkapnya.
Persoalan lain yang tengah diupayakan penyelesaiannya oleh Pemkot Bekasi adalah perubahan metode pengolahan sampah dari Open Dumping menjadi Sanitary Landfill, Pemkot Bekasi telah menganggarkan Rp200 miliar.
Dalam perencanaannya, dibutuhkan lahan hingga 5 hektar. Latu meminta agar penyelesaian sampah ini masuk dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
“Sehingga lima tahun kedepan Pemkot Bekasi bisa menuntaskan permasalahan sampah di Kota Bekasi,” ucapnya.
Terkait dengan rencana pembangunan instalasi PSEL, Latu menyebut perlu Detail Engineering Design (DED) dan Feasibility Study (FS) yang matang. Berikut dengan lokasi yang akan ditentukan untuk pembangunan PSEL tersebut.
Dalam pembahasan rencana PSEL ini, ia meminta agar Pemkot Bekasi memberikan informasi kepada seluruh pihak yang terkait, termasuk DPRD.
“Tolong pembahasan itu tadi disampaikan kepada Stakeholder terkait, sehingga kita juga memiliki gambaran dan juga kita bisa memberikan masukan untuk sama-sama mencari solusi,” tambahnya.
Terkait dengan penyelesaian masalah sampah ini, Latu menyebut bahwa Komisi II DPRD Kota Bekasi akan mendukung penuh dari sisi kebijakan maupun penganggarannya.
Pada Kamis (17/7), Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bersama dengan 23 Walikota dan 4 Gubernur di Indonesia menghadiri Rakor terbatas di Kantor Kemenko Bidang Pangan di Jakarta.

Rakor yang dipimpin langsung oleh Kemenko Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq itu membahas persiapan daerah dalam pembangunan PSEL.
Tri Adhianto menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi sangat siap untuk segera menentukan lokasi pembangunan PSEL tersebut.
“Pemerintah Kota Bekasi sangat siap dan akan segera merencanakan penentuan titik lokasi program PSEL ini, mudah-mudahan menjadi satu solusi terbaik dalam mengurangi dampak sampah,” ungkapnya.
Teknologi baru ini kata dia, diharapkan bisa mengubah beban sampah menjadi energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi telah menginisiasi beberapa langkah strategis. Diantaranya melalui edukasi pemilahan sampah dari rumah tangga, sebagai bagian dari gerakan budaya bersih dan bijak dalam mengelola sampah.
“Pengelolaan dari rumah tangga menjadi kunci utama. Jika masyarakat sudah mulai memilah, maka volume sampah yang masuk ke TPA bisa ditekan, ini program luar biasa yang terus kami dorong,” tambahnya.
Sebelumnya, pada pertengahan bulan Juni lalu ia juga memaparkan sederet upaya yang dilakukan dalam mengelola sampah dari hulu sampai hilir. Dimulai pemilahan dari rumah tangga, gerakan sedekah sampah, mendorong pengembangan budidaya Maggot, hingga mendorong pengolahan sampah bekas buah-buahan menjadi Eco Enzim.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga telah melarang pembakaran sampah untuk menekan polusi udara, serta membersihkan sampah yang berada di saluran drainase.
Langkah signifikan yang tengah direncanakan adalah perubahan metode pengolahan sampah dari Open Dumping menjadi Sanitary Landfill, serta mempersiapkan pembangunan instalasi PSEL.
Sedangkan terkait dengan pengolahan air limbah, pihaknya tengah menginisiasi pengembangan BUMD UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) yang saat ini disebut sebagai salah satu IPAL terbaik di Indonesia. (adv)











