Berita Bekasi Nomor Satu

Simak, Suara Anak Kota Bekasi untuk Pemerintah, Masyarakat, dan Media Massa

Samuel Elia Marcel dan Fakhriyah Khoirunisa membacakan Deklarasi Suara Anak Kota Bekasi saat peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 tingkat Kota Bekasi 2025 sukses diselenggarakan di Plaza Patriot Candrabhaga, Minggu (27/7). FOTO: TANGKAPAN LAYAR VIDEO

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 tingkat Kota Bekasi 2025 sukses diselenggarakan di Plaza Patriot Candrabhaga, Minggu (27/7).

Salahsatu rangkaian kegiatan dalam acara ini adalah pembacaan Deklarasi Suara Anak Kota Bekasi, yang merupakan hasil penjaringan aspirasi dari setiap kelurahan. Deklarasi tersebut dibacakan dengan lantang oleh Samuel Elia Marcel dan Fakhriyah Khoirunisa dari Forum Anak Kota Bekasi.

1. Memohon kepada pemerintah, masyarakat, sekolah, dan orangtua untuk menyosialisasikan, mengedukasi, dan memperluas informasi mengenai Kartu Identitas Anak (KIA).

2. Memohon kepada pemerintah dan keluarga untuk memberikan perhatian khusus terhadap anak dan mendengarkan aspirasi anak.

3. Memohon kepada pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk mengedukasi dan mencegah terjadinya pernikahan anak.

4. Memohon kepada pemerintah dan media massa untuk menyosialisasikan dan mengoptimalkan layanan Terpana (Teman Curhat Perempuan Anak).

5. Mendesak pemerintah, media massa, pelaku usaha, dan masyarakat untuk membatasi transaksi jual beli rokok kepada anak serta menghapus iklan rokok dari perhatian anak-anak.

6. Memohon kepada pemerintah untuk memperhatikan sanitasi air di Kota Bekasi untuk menjamin kelayakan dan kebersihan untuk anak.

7. Memohon kepada pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk memperhatikan pemenuhan gizi pada anak sesuai dengan pedoman gizi seimbang.

8. Memohon kepada pemerintah untuk pemerataan kualitas dan pelayanan fasilitas kesehatan anak di seluruh rumah sakit dan puskesmas di Kota Bekasi.

9. Memohon kepada pemerintah, pihak sekolah, masyarakat dan keluarga untuk meningkatkan kepedulian terhadap pendidikan anak serta mendukung secara moril dan imaterial terhadap anak yang putus sekolah.

10. Memohon kepada pemerintah, media massa, masyarakat, dan keluarga untuk memberi perhatian khusus terhadap penggunaan gawai pada anak dan meningkatkan ketertarikan terhadap permainan tradisional sebagai sarana untuk mengisi waktu luang anak.

11. Memohon kepada pemerintah, masyarakat, sekolah, dan keluarga untuk menindaklanjuti anak yang menjadi pelaku dan korban serta melakukan tindakan prefentif perilaku penyimpangan sosial.

12. Memohon kepada pemerintah, masyarakat, sekolah, dan keluarga untuk pemerataan fasilitas terhadap disabilitas, sehingga terpenuhinya hak kesetaraan dan nondiskriminasi terhadap anak disabilitas.

Ditetapkan di Kota Bekasi pada 22 Maret 2025 atas nama Anak Kota Bekasi. (adv)