Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Atlet Sepak Bola Profesional Cedera saat Pertandingan, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Sampai Sembuh

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota bersama Direktur RS Mitra Keluarga Bekasi Timur, dr. Yudistira Wastu Putra, MARS, MM, saat menjenguk Dendy Sulistiawan, pemain Bhayangkara FC, di kamar perawatan. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bekasi Kota memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada Dendy Sulistiawan, pemain Bhayangkara FC yang mengalami cedera saat latihan di Stadion Pakansari Cibinong, Rabu (23/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dendy mengalami patah tulang wajah akibat tabrakan antar pemain dan telah menjalani operasi rekonstruksi oleh dokter spesialis bedah plastik di RS Mitra Keluarga Bekasi Timur.

Sebagai peserta BPJamsostek dalam program Penerima Upah (PU), seluruh biaya perawatan Dendy ditanggung penuh tanpa batas, sesuai kebutuhan medis.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Ahmad Fauzan, menegaskan pentingnya perlindungan bagi semua pekerja, termasuk atlet, mengingat risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja.

“Atlet termasuk kelompok dengan risiko kerja tinggi. Dengan menjadi peserta BPJamsostek, mereka bisa fokus pada prestasi tanpa khawatir dengan biaya pengobatan jika terjadi cedera, baik saat latihan maupun kompetisi,” jelas Fauzan.

Fauzan juga menyatakan bahwa program ini tidak hanya untuk atlet profesional, melainkan juga bagi atlet komunitas dan peserta minat atau bakat olahraga.

“Proses pendaftarannya mudah dan manfaatnya sangat vital bagi keselamatan pekerja di semua sektor,” tambahnya.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh atlet dan pekerja untuk memastikan diri terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, mengingat besarnya risiko cedera dalam aktivitas fisik intensif. Turut mendampingi Direktur RS Mitra Keluarga Bekasi Timur, dr. Yudistira Wastu Putra, MARS., MM.

“RS Mitra Keluarga Bekasi Timur yang dipercaya sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) berkomitmen dan siap memberikan pelayanan dan fasilitas terbaik untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja” ujar dr. Yudistira. (oke/*)