Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang dan Dinas Ketenagakerjaan Kolaborasi Salurkan Bantuan Subsidi Upah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang berpartisipasi dalam pelaksanaan penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi bersama PT Pos Indonesia wilayah setempat.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang berpartisipasi dalam pelaksanaan penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan bersama PT Pos Indonesia wilayah setempat.

BSU merupakan salah satu program jaring pengaman sosial yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank penyalur milik pemerintah. Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi serta menjaga daya beli pekerja yang terdampak situasi global dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Bantuan pemerintah ini diberikan dalam bentuk subsidi gaji atau upah sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang disalurkan sekaligus dengan total Rp600 ribu.

Pekerja yang berhak menerima BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, salah satunya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran BSU dilakukan melalui sinergi lintas lembaga, terutama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, yang menyediakan data penerima secara akurat. Proses validasi dan seleksi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar bantuan benar-benar diterima mereka yang paling membutuhkan.

“Kami memberikan dukungan kepada pekerja yang terdampak oleh kondisi ekonomi yang tidak stabil, sekaligus memastikan perlindungan sosial bagi mereka yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. BSU menjadi salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam kebijakan ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif pada perekonomian terhadap pekerja berpenghasilan rendah,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Muhyiddin Dj.

Muhyiddin, yang akrab disapa Indhy, mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para pekerja baik sektor PU atau BPU yang berada di Wilayah Kabupaten Bekasi untuk segera mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar setiap aktivitas yang dijalankan dapat terlindungi dan para pekerja menerima manfaat yang layak bagi kehidupannya.

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan terus mengajak masyarakat dan pemberi kerja untuk tidak hanya mendaftarkan, tetapi juga memastikan kepesertaan pekerja tetap aktif dan upah dilaporkan dengan benar. Hal itu menjadi kunci agar manfaat program-program negara, termasuk BSU, dapat diakses secara optimal dan berujung pada pekerja yang dapat bekerja keras dan bebas cemas. (oke/*)