Berita Bekasi Nomor Satu

Paripurna LP2B Dijadwalkan Hari Ini, Nasib Petani Menanti

ILUSTRASI: Foto udara permukiman warga yang berdampingan dengan area persawahan di Tarumajaya, Rabu (11/12). Raperda LP2B akan dibahas lagi oleh DPRD Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi sudah rampung dan siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bekasi, yang menyusun Raperda tersebut, mengusulkan agar rapat paripurna digelar pada Senin (4/8).
“Dari hasil koordinasi kita (Pansus IV) pada Jumat (1/8) kemarin, sudah kita sampaikan dengan semua anggota dewan, dan teman-teman sepakat bahwa akan diparipurnakan Senin. Sekarang tinggal menunggu bupati, kita lihat saja besok (Senin, red),” ujar Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal, kepada Radar Bekasi, Minggu (3/8).

Sebelumnya, sempat terjadi perbedaan pandangan antara DPRD dan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat terkait pencatatan luas lahan. Untuk menyelesaikan hal tersebut, Pansus IV melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (31/7).

“Kalau dari Biro Hukum Jawa Barat memberikan saran, angka luasan itu dimasukkan ke dalam Perda RTRW atau RDTR, yang mana dia mengatakan bahwa Perda LP2B itu bagian dari pada turunan Perda RTRW, karena Perda RTRW kita Nomor 12 tahun 2011 masih ada. Akhirnya kami berkonsultasi ke Kemendagri,” ucapnya.

Hasil konsultasi, kata Faisal, Kemendagri memiliki pandangan berbeda. Mereka menyarankan agar angka luasan dimasukkan dalam bagian penjelasan Perda LP2B.

“Hasil dari konsultasi kita ke Kemendagri ada solusi dalam hal itu (angka luasan). Kemendagri menyampaikan bahwa angka luasan itu bisa dimasukan ke dalam Perda LP2B di bagian penjelasan. Pada konsultasi itu, Dinas Pertanian ikut untuk mendampingi kami,” sambungnya.

Berbekal hasil konsultasi, Pansus IV menggelar rapat dengan seluruh anggota DPRD pada Jumat (1/8), dan seluruh anggota sepakat untuk melanjutkan ke paripurna pada Senin (4/8), tinggal menunggu kehadiran Bupati Bekasi.

“Kalau komunikasi itu ada di bagian Sekretariat. Apakah Bupati sudah menerima apa belum, kan saya juga nggak tahu. Yang jelas kita (anggota DPRD) sudah sepakat melakukan paripurna untuk Pansus IV LP2B di hari Senin, mudah-mudahan nggak ada kendala lagi,” ungkapnya.

Ia berharap, setelah paripurna, Bupati Bekasi segera menindaklanjuti rekomendasi Pansus IV, termasuk pemberian insentif kepada petani, subsidi pupuk berbasis by name by address, dan lainnya melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Mudah-mudahan bupati bisa menindaklanjuti hasil Pansus ini, dengan mengeluarkan Perbup untuk kesejahteraan para petani, setelah lahan pertaniannya dikunci (masuk LP2B),” katanya.

Faisal, yang juga menjabat Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bekasi, merinci bahwa luas lahan yang akan dipatenkan dalam Perda LP2B mencapai 36.945,69 hektare. Terdiri atas 35.069,59 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan 1.876,10 hektare Lahan Cadangan.

Gus Faisal—sapaan akrab Ahmad Faisal—memastikan bahwa angka luasan lahan pertanian yang dimasukkan ke dalam Perda LP2B telah tercatat dalam notulensi tertulis, hasil dari pembahasan bersama antara Pansus IV dan dinas terkait. Ia menegaskan bahwa penentuan luasan lahan tersebut sebenarnya telah rampung sebelum dilakukan konsultasi ke Pemprov Jawa Barat.
“Alhamdulillah Raperda LP2B yang selama ini pembahasannya dibilang stuck (terhenti), hari ini berhasil kita rampungkan,” ucapnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Najmuddin, membenarkan rencana paripurna LP2B pada Senin (4/8). Namun, kehadiran Bupati Bekasi masih belum dapat dipastikan.

“Undangannya sudah kita buat, cuma memang belum kita sebar. Sudah kita komunikasikan juga ke Pak Bupati, tinggal datang apa enggaknya kita lihat nanti (Senin, red),” ungkapnya.

Sebagai informasi, pembahasan Raperda LP2B sudah dimulai sejak 2018, namun sempat terkatung-katung karena berbagai kendala. (pra)