Berita Bekasi Nomor Satu

Penerapan E-Voting Pemilu Dinilai Sulit

FGD: Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyampaikan paparan saat FGD bertajuk “Penerapan Sistem Pemungutan Suara Elektronik di Indonesia: Kajian dari Berbagai Aspek Isu-Isu Strategis”, yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Senin (25/8). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penerapan pemungutan suara berbasis elektronik atau e-voting untuk Pemilu maupun Pilkada dinilai sulit dilaksanakan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penerapan Sistem Pemungutan Suara Elektronik di Indonesia: Kajian dari Berbagai Aspek Isu-Isu Strategis”, yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Senin (25/8).

Menurut Ali, ada dua kendala utama dalam penerapan e-voting. “Pertama, belum tertuang dalam aturan atau Undang-undang. Kedua, sosialisasi kepada masyarakat untuk menggunakan sistem tersebut yang berbasis elektronik,” tuturnya.

Meski demikian, Ali menekankan pentingnya persiapan sejak dini sebagai langkah awal bagi daerah. Menurutnya, peran pemerintah menjadi kunci untuk mewujudkan penerapan e-voting.

“Sebagai penyelenggara Pemilu, butuh keseriusan pemerintah untuk bisa menggoalskan apa yang menjadi rencana besar Indonesia,” kata Ali.

Ali menambahkan, hasil kajian FGD tentang e-voting di Kabupaten Bekasi akan dibawa ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan apakah sistem tersebut dapat diterapkan.

Dalam FGD yang dihadiri oleh akademisi, praktisi dan pengamat, akan melakukan kajian berjalan tentang penggunaan e-voting.

“Mereka menyampaikan tulisannya dan masukan saran sekaligus catatan-catatan penting bagaimana elektronik voting ini harus bisa diterima masyarakat,” kata Ali.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan berbagai masukan dari FGD akan dibawa ke KPU tingkat Provinsi Jawa Barat dan KPU RI untuk kajian lebih mendalam terkait potensi penerapan e-voting untuk Pemilu dan Pilkada di kabupaten/kota mendatang.

“Dalam undang-undang Pilkada, penggunaan teknologi memang sudah diatur, tapi ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Semua pihak sudah mulai membahas potensi penggunaan teknologi elektronik dalam pemungutan suara,” jelas Idham.

Menurutnya, penggunaan teknologi menjadi pertimbangan penting seiring bertambahnya jumlah pengguna internet di Indonesia. Berdasarkan data hingga Agustus 2025, pengguna internet di Indonesia mencapai 229,4 juta jiwa.

Namun, Idham menegaskan, penerapan teknologi ini harus didasarkan pada regulasi dan baru dapat ditindaklanjuti jika undang-undang sudah mengaturnya. Oleh sebab itu, KPU tengah mengunjungi berbagai KPU Kabupaten/Kota untuk memahami persoalan yang mungkin muncul jika e-voting diterapkan saat Pemilu dan Pilkada.

“KPU baru punya aplikasi sebatas Sirekap. Sirekap ini digunakan untuk kepentingan rekapitulasi secara berjenjang. Tujuannya untuk mempublikasikan hasil perolehan suara di berbagai tingkatan,” katanya. (ris)