Berita Bekasi Nomor Satu

30 Bangli di Margamulya Dibongkar

BONGKAR: Tim pembongkaran menggunakan alat berat untuk meratakan bangli yang berada di Margamulya. FOTO: AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 30 bangunan liar (bangli) permanen dan semi permanen di atas lahan Perum Jasa Tirta (PJT) II di Jalan KH Muchtar Thabrani RW 02 Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara, dibongkar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Penertiban dilakukan sejak tiga hari terakhir dengan melibatkan alat berat. Sebagian warga bahkan merobohkan bangunannya secara mandiri sebelum petugas turun.
Lurah Margamulya, Makpudin, menyatakan seluruh bangunan yang ditertibkan berdiri di atas lahan milik negara sehingga tidak ada kompensasi bagi pemilik. “Lahan ini aset negara, mereka tidak memiliki hak atas tanah tersebut,” tegasnya, Selasa (26/8).

Ia menambahkan, proses pembongkaran berlangsung lancar tanpa penolakan warga. Nantinya, lahan yang telah dibersihkan akan digunakan untuk pelebaran jalan raya, pedestrian, dan ruang terbuka hijau.

“Penertiban ini berjalan kondusif. Ke depan, lahan tersebut dimanfaatkan untuk pelebaran jalan, pedestrian, dan taman agar lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Makpudin.(pay)