RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi akan mengambil tindakan tegas terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong atau racing. Terlebih setelah terbitnya surat edaran larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Polres Metro Bekasi akan dikenai sanksi tegas, termasuk penyitaan kendaraan.
“Yang jelas, kalau kita amankan, pasti kita musnahkan. Kalau tidak, sesuai dengan standar yang memang ditentukan,” kata Mustofa.
Selain tindakan hukum, lanjut Mustofa, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi serta memberikan imbauan kepada bengkel-bengkel agar ke depannya tidak lagi menjual atau memodifikasi knalpot yang menghasilkan suara bising dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan melaksanakan sosialisasi dulu kepada pemilik-pemilik bengkel, kepada masyarakat. Nanti setelah tersosialisasi, kami akan melaksanakan penindakan hukum kepada orang yang melanggar berkaitan dengan penggunaan knalpot brong,” katanya.
Mustofa menjelaskan bahwa larangan penggunaan knalpot brong sudah menjadi bagian dari rutinitas pelayanan masyarakat (Yanmas) oleh jajaran Polres Metro Bekasi. Ia menegaskan, jika masih ditemukan pengendara atau bengkel yang melanggar, maka tindakan tegas akan tetap dilakukan.
“Bunyi knalpot brong itu sudah ada aturannya. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melanggar undang-undang lalu lintas terkait penggunaan knalpot brong,” tandasnya. (ris)











