RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyiapkan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk mendaftarkan sekitar 10 ribu pekerja informal ke BPJS Ketenagakerjaan mulai 2026. Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja informal ber-KTP Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara Hari Pelanggan Nasional 2025 bertajuk “Andai Tau Duluan” di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Rabu (4/9). Acara itu turut dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Aditywarman; Kepala Kanror Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo; Plt Kadisnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti; Kabag Kesra Setda Kota Bekasi, Agus Harpa; dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, A. Fauzan.
Tri menjelaskan, anggaran Rp2 miliar tersebut telah disetujui bersama DPRD dalam rapat paripurna Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2025.
Menurutnya, pekerja informal memiliki risiko tinggi. Memberikan perlindungan sosial bagian dari upaya pemerintah untuk menekan kemiskinan baru sekaligus memastikan anak-anak tetap dapat menempuh pendidikan jika orangtuanya meninggal dunia.
“Karena kita sadari betul bahwa pada saat ini kondisi tertentu ada muncul kemiskinan baru, kita tidak ingin kesusahan baru. Sehingga anak dan istri yang ditinggalkan tetap mendapat perlindungan. Anak-anaknya bisa sampai kuliah,” tutur Tri.
Menurutnya, pihaknya saat ini tengah menyiapkan SK Wali Kota untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut. Warga yang akan didaftarkan mengacu pada data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Sedang kita buatkan SK Wali Kotanya. Tentu kita juga akan memeriksa data awal dari DTKS. Kemudian akan dilakukan pemadanan oleh operator agar mereka yang belum tercover bisa terdaftar,” jelas Tri.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Ahmad Fauzan, menyambut baik program Pemkot Bekasi tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi, artinya ini sudah wacanakan sudah lama. Insya Allah, bukan hanya 10 ribu, di tahun ini di anggaran perubahan insya allah sudah dimulai Oktober sampai Desember. Nanti lanjut lagi di APBD Murni,” ujarnya.
“Anggaran APBD Perubahan sekitar 580 juta. Pendataan lagi on proses.” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atau informal, iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulannya.
Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta. (*)











