RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat pendahuluan untuk mempersiapkan pembahasan Raperda tentang Perlindungan Guru, Senin (13/10). Rapat ini dihadiri Plt Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bekasi.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Hasan Basri, menjelaskan pembahasan Raperda ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 28 September 2025 yang membahas peran Komisi IV dalam kesejahteraan rakyat, khususnya di bidang pendidikan.
“Intinya kami ingin melindungi tenaga pendidik yang meliputi guru, TU, security sekolah, dan lain sebagainya,” ujar Gus Hasan, sapaan akrabnya kepada Radar Bekasi, Selasa (14/10).
Menurut Hasan, dorongan pembentukan Perda ini muncul karena banyaknya kasus yang menyeret tenaga pendidik hingga ke ranah hukum, seperti laporan wali murid dan intimidasi.
“Dengan adanya Perda ini, maka akan ada perlindungan secara hukum dan segala macam bagi tenaga pendidik,” katanya.
Politikus PKB itu menegaskan, definisi guru dalam Perda ini tidak hanya mencakup tenaga pendidik di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi atau Provinsi Jawa Barat, tetapi juga guru swasta dan tenaga pendidik nonformal, seperti guru ngaji dan lembaga keagamaan.
“Nanti kalau Perda ini ditetapkan mereka (non formal) juga bagian dari yang menerima manfaat dari Perda tersebut,” ucapnya. (pra)











