RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, melakukan reses ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang pada Senin (27/10). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung pelayanan publik, khususnya dalam proses pencairan klaim program, seperti Jaminan Kematian (JKM).
Dalam kesempatan tersebut, Obon bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menyapa peserta yang sedang menunggu antrean untuk proses klaim. Salah satunya adalah Hartati, yang sedang mengurus klaim JKM atas meninggalnya suaminya, almarhum Dani Bin Salam. Obon menyampaikan turut berduka cita dan berharap agar manfaat yang diberikan melalui JKM dapat membantu keluarga almarhum.
“Semoga manfaat yang diberikan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang yaitu Jaminan Kematian (JKM) berguna bagi ibu Hartati dan keluarga, dan proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas dapat segera terealisasi dengan cepat,” ujar Obon.
Dikatakan Obon, besaran iuran Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan dua perlindungan yaitu JKK dan JKM kita para pekerja informal/BPU hanya perlu membayar secara mandiri sebesar Rp16.800/bulan, namun manfaat yang kita terima sangatlah membantu keluarga.
“Salah satu contoh nyatanya adalah Program JKM, jika salah satu anggota keluarga kita meninggal dunia santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Oleh sebab itu Bapak/Ibu yang saat ini belum mendaftar sebagai peserta Jaminan Sosial, diharapkan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” Jelas Obon.
Pemerintah akan terus bersinergi bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa memberikan perlindungan yang layak seluruh pekerja informal (BPU) maupun pekerja formal (PU) yang berada di Wilayah Kabupaten Bekasi.
Indhy sapaan sehari hari Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah dalam hal ini Anggota DPR RI Komisi IX, dalam rangka memberikan dukungannya untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial kepada peserta yang hadir di Kantor Cabang.
Proses pendaftaran bagi peserta BPJS Ketenagakerjan sangat mudah, para calon peserta yang ingin mendaftarkan dirinya dapat mengakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), website BPJS Ketenagakerjaan, Keagenan atau bisa langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan tempat tinggal.
“Tidak hanya mendapatkan perlindungan dai resiko kecelakaan kerja dan kematian, peserta juta bisa mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak hingga Rp174 juta apabila meninggal dunia dengan minimal kepesertaan 3 tahun,” jelas Indhy.
Dengan adanya kolaborasi bersama Anggota DPR RI Komisi IX, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan serta mengetahui cara pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Harapan terbesar kami adalah seluruh pekerja yang ada di seluruh Indonesia dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan agar mendapatkan kepastian dari resiko sosial ekonomi,” ungkapnya. (oke)











