RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tiga toko obat ilegal di wilayah Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, digeruduk aparat kelurahan bersama unsur TNI, Polri, tokoh masyarakat, dan warga. Aksi tersebut dilakukan menyusul keresahan warga terhadap aktivitas penjualan obat tanpa izin yang marak di kawasan itu.
Lurah Mustikasari, Djunaidi Abdilah, mengatakan penyegelan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Cipete Raya RT 03 RW 05, Jalan Raya Mustikasari RT 02 RW 04, dan Jalan Raya Mustikasari RT 01 RW 03.
“Toko pertama kita datangi berdasarkan aduan warga, sementara dua lainnya langsung kami datangi setelah ditemukan indikasi serupa,” ujar Djunaidi, Selasa (28/10).
Dalam operasi tersebut, seluruh barang bukti dan penjual diamankan ke Polsek Bantar Gebang, sementara pemilik toko diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual obat terlarang di wilayah Mustikasari.
“Kalau mereka nekat beroperasi lagi, warga bersama aparat akan menindak tegas,” tegasnya.
Djunaidi juga mengimbau pemilik ruko agar tidak menyewakan tempat kepada penjual obat ilegal serta meminta ketua RT dan RW lebih peka dalam mengawasi aktivitas usaha di lingkungannya.
“Kami ingin wilayah Mustikasari benar-benar bersih dari peredaran obat ilegal. Ini komitmen bersama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat,” tandasnya.(pay)











