RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga Kota Bekasi yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang hadir di KFC Juanda, Bekasi Timur, Rabu (29/10/2025).
Layanan ini digagas untuk mempermudah masyarakat Bekasi dalam hal memperpanjang SIM, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Petugas pelaksana SIM Keliling, Brigadir Adi Rachman, menjelaskan terdapat tiga dokumen penting yang wajib dibawa oleh setiap pemohon perpanjangan.
“Persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon, yang pertama SIM yang masih aktif karena SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang, kedua foto copy KTP 3 lembar, ketiga Kartu Indonesia Sehat (KIS) tapi kalau tidak ada, tak apa-apa,” ungkap Adi kepada radarbekasi.id.
BACA JUGA: Jadwal Layanan dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 28 Oktober 2025
Selain layanan perpanjangan SIM, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga membuka layanan Samsat Keliling untuk memudahkan warga Bekasi dalam mengurus pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Adapun untuk wilayah Kota Bekasi, Samsat Keliling beroperasi setiap Rabu di kantor Kecamatan Bekasi Utara mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sedangkan di Kabupaten Bekasi, layanan serupa bisa ditemukan di Ruko Robson Lippo Cikarang dengan jam operasional yang sama, yakni pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. (cr1)











