RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest kembali menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Jayadi.
Almarhum merupakan perangkat RT di Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, yang meninggal dunia karena sakit. Ia tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak Desember 2020.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest, Yusuf Adi Prasetyo, kepada Titik, selaku ahli waris almarhum. Total santunan manfaat program JKM yang diterima mencapai Rp42 juta.
Yusuf menyampaikan rasa duka mendalam atas kepergian almarhum sekaligus harapan agar santunan tersebut dapat membantu keluarga yang ditinggalkan.
“Kami berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor Jasa Konstruksi. Adapun lima program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran, yaitu melalui aplikasi JMO, web bpjsketenagakerjaan.go.id dan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest. (oke/*)











