RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani (FDM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana konser grup K-Pop TWICE yang digelar di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023.
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Polda Metro Jaya, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti terkait kasus yang dilaporkan oleh pihak PT MIB selaku pihak investor dalam konser tersebut.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT MIB dengan Mecimapro, promotor yang dikenal sering membawa artis-artis K-Pop ternama ke Indonesia.
Kerja sama tersebut dilakukan untuk menyelenggarakan konser TWICE “Ready to Be” di Jakarta pada Desember 2023.
Namun, dalam pelaksanaannya, Fransiska Dwi Melani diduga tidak menunaikan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama. Ia disebut telah menggelapkan dana investasi yang sebelumnya diserahkan oleh PT MIB.
Merasa dirugikan, pihak PT MIB kemudian melaporkan Fransiska ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Awalnya, pihak terlapor ingin agar perkara ini diselesaikan secara musyawarah. Namun FDM tidak memberikan respons yang positif,” ujar Aldi Rizki, pengacara PT MIB, dikutip dari tayangan yang beredar di media sosial.
Baca Juga: MC Terfavorit Kembali! Park Bo Gum Pimpin MAMA Awards 2025 di Hong Kong
Pihak pelapor bahkan telah mengirimkan surat somasi yang berisi permintaan pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, Fransiska tidak memberikan tanggapan, sehingga kasus ini akhirnya dilanjutkan ke ranah hukum.
“Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial mencapai puluhan miliar rupiah,” tambah Aldi.
Usai melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan bahwa Fransiska kini telah ditahan.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, sudah tersangka,” ujar Reonald kepada wartawan.
Saat ini, berkas perkara FDM telah dilimpahkan ke kejaksaan tahap I. Pihak Jaksa tengah meneliti kelengkapan berkas sebelum menentukan apakah kasus tersebut dapat dinyatakan P21 (lengkap).
“Sudah dilimpahkan tahap I oleh penyidik. Tahap I tuh kan sudah kirim berkas, sedang diperiksa dan diteliti oleh Jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21. Tapi kalau masih ada kekurangan, bisa dikembalikan untuk dilengkapi (P19),” jelas Reonald.
Baca Juga: Isa STAYC Drop! Didiagnosis COVID-19 dan Flu Tipe A Sekaligus
Kasus ini menjadi sorotan besar di kalangan penggemar K-Pop di Indonesia, mengingat Mecimapro dikenal sebagai salah satu promotor terbesar yang kerap mendatangkan artis Korea ternama seperti NCT Dream, SEVENTEEN, hingga TWICE.
Belum diketahui secara pasti apakah kasus ini akan memengaruhi operasional Mecimapro ke depan. Namun, penggemar berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa mengganggu rencana konser-konser artis Korea yang akan datang di Indonesia.(ce2)











