RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyatakan tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan terkait pemecatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi (Perumda TB) berinisial AEZ. Hal ini menyusul penetapan AEZ sebagai tersangka dan penahanannya di Polres Metro Bekasi atas dugaan tindak pidana penipuan.
“Kami butuh kehati hatian. Tidak ingin gegabah,” tegas bupati, akhir pekan kemarin.
Ade menjelaskan, perlu ada pembahasan dan kajian hukum yang sesuai regulasi sebelum mengambil keputusan terkait pemecatan direksi badan usaha milik daerah tersebut.
“Ada kajian hukum yang sesuai regulasi dalam mengambil keputusan,” kata bupati.
Bupati meminta publik bersabar menunggu keputusan resmi. Ia berjanji akan mengumumkan hasil pembahasan setelah semuanya selesai.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Belum Nonaktifkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Meski Sudah Ditahan Polres
“Nanti akan saya sampaikan. Saat ini, Bu Pj Sekda dan tim sedang bekerja terkait keputusan dirus,” ucapnya.
Sementara itu, Asda II Setda Pemkab Bekasi, Ani Gustini, menuturkan pihaknya telah melakukan pembahasan bersama tim selama seminggu terakhir, sejak AEZ ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama seminggu ini kami telah lakukan pembahasan sebelum Pak Dirus dilakukan penahanan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka sudah dibentuk tim,” katanya.
Ia mengatakan dalam waktu dekat akan ada keputusan. Selanjutnya akan disampaikan langsung oleh bupati.
“Dalam waktu dekat akan ada keputusan yang nantinya kami sampaikan kepada pimpinan,” ucap Ani.(and)











