Berita Bekasi Nomor Satu

Ratusan Karyawan Pabrik Ban Michelin di Cikarang di-PHK

DEMO: Sejumlah pekerja melakukan aksi unjuk rasa di PT Multistrada Arah Sarana Tbk, di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/10). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan karyawan pabrik produsen ban Michelin, PT Multistrada Arah Sarana Tbk, di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Fuad Hasan, menyampaikan pihaknya telah bertemu dengan manajemen perusahaan setelah menerima laporan dari para pekerja.

Dalam pertemuan tersebut, manajemen menyebutkan bahwa PHK dilakukan sebagai langkah efisiensi akibat dampak ekonomi global.

1.004 Orang di Bekasi Kena PHK Per September 2025

“Kita sudah menanyakan alasannya kenapa PHK. Dari pihak perusahaan menyampaikan PHK ini karena dampak kondisi ekonomi, khususnya kebijakan tarif Donald Trump. Karena perusahaan Multistrada ini sebagian besar orientasinya pasar ekspor,” kata Fuad, akhir pekan lalu.

Berdasarkan data Disnaker Kabupaten Bekasi, sebanyak 370 pekerja terdampak PHK massal. Sebanyak 240 orang di antaranya sudah menerima surat pemberitahuan resmi dari perusahaan.

“Yang sudah tersampaikan infonya itu ada sekitar 240 pekerja. Mereka sudah mendapat pemberitahuan PHK,” ujarnya.

Namun, menurut Fuad, 370 pekerja yang akan PHK belum bersifat final karena masih dalam tahap perundingan bipartit antara manajemen dan serikat pekerja.

“Nanti dari pekerja bisa memberikan jawaban menerima atau tidaknya. Jadi prosesnya masih panjang. Tapi mereka (perusahaan) menyampaikan akan berunding lagi secara bipartit dalam waktu dekat,” tambahnya.

Apindo Kota Bekasi: Efisiensi Boleh, PHK Jangan

Fuad menegaskan, pihaknya telah mengimbau perusahaan untuk tetap mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam proses PHK, meski alasan yang disampaikan berkaitan dengan efisiensi. Ia juga meminta agar komunikasi antara manajemen dan serikat pekerja tetap dibuka serta setiap perkembangan dilaporkan secara tertulis ke Disnaker.

“Kalau pun memang harus (PHK), ya harus sesuai proses dan tahapan yang ada di PKB-nya. Harus ada pemberitahuan dulu kepada pengurus PUK-nya, atau ada diskusi dulu. Termasuk ke Disnaker juga tembusannya,” terang Fuad.

Fuad menambahkan, kondisi ekonomi global yang dipengaruhi kebijakan tarif dagang turut berdampak pada sejumlah perusahaan berorientasi ekspor di Kabupaten Bekasi. Situasi ini dikhawatirkan dapat memicu PHK di sektor lain.

“Kalau melihat kondisi seperti ini tidak menutup kemungkinan (terjadi di perusahaan lain). Tapi sampai saat ini belum ada laporan-laporan lain yang masuk ke Disnaker,” katanya.

Sementara itu, Ketua PUK SP KEP SPSI PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk, Guntoro, mengatakan terdapat kurang lebih 370 pekerja yang berstatus karyawan akan terdampak PHK massal ini. Ia menyebut, perusahaan berdalih efisiensi dan restrukturisasi sebagai alasan melakukan PHK.

“Alasan PHK adalah karena efisiensi dan adanya restrukturisasi. Total ada 370 orang, 200 di bagian produksi dan sisanya di bagian logistik karena akan diganti dengan pihak ketiga di April 2026,” terang Guntoro.

Namun, menurutnya, terdapat poin dalam PKB yang diabaikan perusahaan, yakni ketentuan bahwa PHK seharusnya dilakukan atas dasar kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, atau secara sukarela. Hal itu pula yang memicu aksi unjuk rasa dari para pekerja.

“Sekalipun perusahaan ingin melakukan efisiensi atau restrukturisasi, PHK tetap harus dilakukan atas dasar kesepakatan karena hal itu sudah jelas tertulis dalam Perjanjian Kerja Bersama,” tuturnya.

Guntoro menambahkan, gelombang PHK sebenarnya sudah terjadi sejak tahun sebelumnya. Namun, saat itu perusahaan bersikap lebih terbuka dengan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk keluar secara sukarela.

“Tapi sekarang berbeda, orang-orangnya seperti sudah ditargetkan, termasuk anggota serikat pekerja. Hal ini juga menimbulkan indikasi adanya upaya union busting (pemberangusan serikat pekerja),” tandasnya. (ris)