Berita Bekasi Nomor Satu

Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Bekasi Baru 74 Persen di Penghujung Tahun

ILUSTRASI : Foto udara pemukiman warga di Babelan, belum lama ini. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Realisasi pajak daerah di Kabupaten Bekasi hingga awal November 2025 baru mencapai Rp2,744 triliun atau sekitar 74,59 persen dari target sebesar Rp3,679 triliun. Kondisi ini membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus bekerja lebih keras untuk mengejar target dalam sisa waktu yang ada.

Berdasarkan data Bapenda, dari sejumlah sektor pajak, beberapa di antaranya baru mencapai separuh dari target. Misalnya, pajak jasa perhotelan dengan target Rp55 miliar baru terealisasi Rp28 miliar. Pajak jasa parkir dengan target Rp19 miliar baru tercapai sekitar Rp10 miliar. Sementara itu, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp1,274 triliun baru terealisasi Rp676 miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa pihaknya akan memaksimalkan kinerja petugas pajak untuk mengejar ketertinggalan tersebut.

“Selain memberikan pelayanan melalui aplikasi untuk memudahkan pembayaran pajak, kami juga menurunkan petugas pajak guna mengoptimalkan pencapaian target pajak daerah,” ujarnya, Minggu (2/11).

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menekankan pentingnya inovasi agar target pajak daerah dapat tercapai.

“Petugas pajak harus berinovasi untuk tercapainya pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan untuk pembangunan daerah,” kata Ade.

Ade menambahkan, kondisi keuangan daerah menunjukkan perbedaan signifikan antara 2025 dan proyeksi 2026. Pada 2025, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi mencapai Rp8,3 triliun. Namun, dengan pendapatan daerah yang belum optimal, APBD 2026 diperkirakan hanya sekitar Rp7,3 triliun. Artinya, ada penurunan sekitar Rp1 triliun dibanding tahun sebelumnya.

Ade menuturkan, saat ini pihaknya tengah membahas hal tersebut dengan dinas-dinas terkait, terutama dinas penghasil yang berupaya mencari tambahan sumber pendapatan bagi keuangan daerah.

“Target APBD bisa lebih rendah dari ini (2025, red) pada 2026,” kata Politisi Partai Golkar ini.

Menurut Ade, DPRD hanya dapat memberikan rekomendasi agar target pendapatan dapat tercapai. Ia mengingatkan agar capaian pajak tahun depan tidak mengulang kondisi 2025, di mana target pajak hanya terpenuhi sekitar 86 persen.

“Kegagalan mencapai target pajak berimbas pada defisit di awal tahun anggaran. Ini perlu menjadi evaluasi bersama karena kemampuan mengejar target pendapatan merupakan faktor penting untuk mendukung program pembangunan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi keuangan daerah yang terbatas juga berdampak pada pemangkasan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk DPRD.

“Kondisi keuangan daerah terbatas ini anggaran kami (DPRD) juga terdampak. Tahun ini bisa anggaran DPRD sekitar Rp130 miliaran, tahun depan diprediksi Rp104 miliaran,” jelasnya. (and)