RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Darissalam, menyoroti kelanjutan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pasalnya, sejak disetujui dari Rancangan Perda (Raperda) menjadi Perda, hingga kini belum ada tindak lanjut. Aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) juga belum jelas pembuatannya.
Darissalam menilai, sikap Bupati yang belum menerbitkan Perbup menyebabkan pelaksanaan Perda tidak bisa berjalan. Tanpa aturan turunan dan dukungan anggaran, Perda tersebut sulit direalisasikan.
“Saya ingin bertemu dengan bupati agar TAPD itu benar-benar konsen terhadap pertanian karena sudah ada LP2B. Kewajiban untuk memberikan jaminan, kemudian terkait dengan sarana prasarana bukan cuma pemerintah pusat, termasuk pemerintah daerah juga wajib,” ungkapnya.
a menambahkan, Komisi II DPRD sangat mendukung peningkatan pagu anggaran untuk Dinas Pertanian. Namun, usulan tersebut justru mengalami pemangkasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami dari Komisi sangat mendukung sekali untuk peningkatan pagu anggaran Dinas Pertanian, tapi ternyata di TAPD-nya dipangkas. Sementara saya bukan di Banggar, makanya nggak bisa berbuat banyak,” sambung Daris yang juga menjabat Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi ini.
Diketahui, pembahasan Raperda LP2B berlangsung cukup alot dan baru terealisasi pada tahun 2025. Sayangnya, Perda yang diharapkan dapat melindungi lahan pertanian itu kini terancam mandek karena belum adanya Perbup dan keterbatasan anggaran pendukung.
“Ya macan ompong, kalau cuma Perda tapi realisasinya nggak didorong anggaran buat apa?. Harapan saya bisa didorong anggarannya, kalau pengajuan Dinas Pertanian sudah, tinggal di Banggarnya,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, menyebut bahwa dukungan untuk mengimplementasikan poin-poin LP2B belum terlihat saat pembahasan di komisi. Hal ini kemungkinan dipengaruhi oleh upaya efisiensi anggaran.
“Dinas Pertanian ada LP2B, ini butuh peningkatan misalnya pemakaian pupuk, pengaktivasi lahan, dan lain sebagainya. Sementara kalau pembahasan di komisi dukungan-dukungan untuk LP2B belum muncul, padahal itu butuh dukungan anggaran, komplementer juga harus ada program kegiatan yang mendukung regulasi tersebut,” ujar Ani.
Ani menegaskan pentingnya identifikasi kebutuhan terkait realisasi poin Perda LP2B. Mengingat, ketika membahas anggaran, kebutuhan di sektor pertanian—termasuk pupuk, bibit, dan lain-lain—dipastikan akan meningkat.
“Nanti perlu diidentifikasi dengan amanah Perda di LP2B ini, karena bicara anggaran kebutuhan pasti meningkat. Itu tadi, pada dasarnya ini karena efisiensi,” ucapnya. (pra)











