Berita Bekasi Nomor Satu

Tekanan Buruh Berbuah Hasil, Rapat UMK 2026 Kota Bekasi Dilanjutkan

Ratusan buruh melakukan aksi demo di depan Kantor Pemerintahan Kota Bekasi, Rabu (10/11) lalu. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setelah sempat mandek dan diprotes kalangan buruh, rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi kembali digelar. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi memastikan forum pengupahan berjalan sesuai jadwal menuju penetapan upah minimum yang ditargetkan diumumkan pemerintah pusat pada 21 November mendatang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, mengatakan rapat terakhir dilaksanakan pada 31 Oktober, sehari setelah aksi protes buruh. Pembahasan akan berlanjut pada 11 November 2025.

“Rapat sudah terlaksana pada 31 Oktober. Rencana rapat berikutnya tanggal 11 November,” ujarnya, Selasa (4/11).

Januk menjelaskan, jadwal rapat ditentukan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang beranggotakan unsur buruh, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Ia optimistis pembahasan UMK 2026 rampung sesuai batas waktu pengusulan ke Gubernur Jawa Barat.

“Saat ini rapat masih dalam tahap kajian dari berbagai unsur,” tambahnya.

Sebelumnya, buruh menyesalkan tiga kali agenda rapat Depeko yang batal terlaksana serta ketiadaan anggaran untuk forum tersebut. Namun, situasi kini mulai kondusif setelah Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun langsung menengahi dan memastikan rapat kembali berjalan.

“Saya pastikan jadwal rapat yang sudah ditetapkan Depeko bisa terlaksana sesuai kesepakatan bersama,” tegas Tri.

Tri juga menyoroti kendala penganggaran sebagai bahan evaluasi dalam perumusan kebijakan publik agar tidak lagi menghambat proses yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.(sur)