RADARBEKASI.ID, BEKASI – Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi terkait pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), dibatalkan setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Metro Bekasi atas dugaan penipuan.
“Dirus Perumda Tirta Bhagasasi sudah saya batalkan dan SK pembatalan sudah saya tandatangani” kata Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Rabu (5/11).
Menurut Ade, langkah pembatalan ini dilakukan setelah melalui proses review dan pertimbangan mendalam. Dengan keputusan tersebut, AEZ tidak lagi menjabat sebagai Direksi di Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Karena kemarin itu ada beberapa review, akhirnya kita tentukan untuk pembatalan. Setelah dibatalkan, otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai direktur usaha,” jelasnya
Sementara itu, Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Muhammad Ridwan, menambahkan bahwa keputusan bupati memiliki dasar hukum yang kuat.
“Terkait BUMD ini, ada dasar hukumnya, pertama PP Nomor 54, kemudian Permendagri terbaru Nomor 23 Tahun 2024, dan Permendagri 118. Landasan berpikir bupati dalam mengambil keputusan seperti itu berasal dari situ,” ujar Ridwan, yang juga menjabat sebagai anggota dewan pengawas saat pengangkatan Dirus.
Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Bekasi, Ani Gustiani, menegaskan bahwa proses pembatalan jabatan dilakukan secara kolektif dengan melibatkan berbagai unsur.
“Dari hasil keputusan bersama dan berbagai pertimbangan terhadap permasalahan yang terjadi, akhirnya kita menjatuhkan keputusan dengan surat pembatalan,” ucapnya.(and)











