RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polsek Cibarusah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan, khususnya obat golongan G.
Pada Sabtu (8/11) sore, tim kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran obat terlarang setelah menerima laporan dari warga. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di depan pintu gerbang Perumahan Mutiara 2, Desa Wibamulya, Kecamatan Cibarusah, saat keduanya tengah menyantap sate.
Kapolsek Cibarusah, AKP Widi Muldiyanto, menjelaskan kedua terduga pelaku, K (26) dan S (35), diamankan setelah dilakukan penggeledahan di warung es jus yang dijadikan tempat penjualan obat-obatan terlarang.
“Dari penggeledahan, kami berhasil mengamankan 114 butir obat eximer, 11 lempeng tramadol, dan uang hasil penjualan sebesar Rp1.312.000,” kata AKP Widi, dikutip dari keterangannya.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polsek Cibarusah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
AKP Widi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Polsek Cibarusah dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di Cibarusah,” tegasnya. (oke)











