Berita Bekasi Nomor Satu
DPRD  

Anggota DPRD Kota Bekasi Bambang Pastikan Warga Tetap Dapat Layanan Kesehatan Meski Tunggak Iuran BPJS

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto, langsung menampung keluhan warga terkait iuran BPJS Kesehatan. Warga yang sebelumnya mampu membayar iuran mandiri kini mencari cara untuk beralih ke kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Namun, seperti ditegaskan Bambang, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan karena ada syarat administratif, pembaruan data, dan verifikasi kemampuan ekonomi.

“Kecenderungannya warga yang tadinya mandiri sudah mulai tidak mampu. Ingin pindah ke PBI, tapi kan tidak bisa ujug-ujug seperti itu,” ujarnya.

Meski begitu, ia meyakinkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tetap hadir. Warga yang menunggak iuran tetap bisa mendapat layanan kesehatan di Puskesmas maupun di rumah sakit milik pemerintah kota, terutama dalam kondisi darurat.

Di tengah berbagai keluhan itu, kabar baik datang dari pemerintah pusat. Pemerintah berencana melakukan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan khusus bagi warga miskin. Kebijakan yang sering disebut sebagai pemutihan itu rencananya mulai diberlakukan akhir 2025.

Namun Bambang Purwanto mengingatkan hal lain sesuatu yang juga menjadi kegelisahan banyak warga. Setelah tunggakan dihapus, apakah masyarakat mampu kembali membayar iuran secara rutin.

“Pertanyaannya, kalau besok saya enggak bisa bayar lagi bagaimana? Kan nunggak lagi,” ujarnya.

Menurutnya, pembaruan data sosial ekonomi menjadi kunci. Warga yang memang tidak mampu harus dimasukkan dalam DTSEN, sehingga bisa dialihkan menjadi peserta PBI secara permanen.

“Jadi warga yang tidak mampu harus di-update dulu, sehingga masuk data SEN. Statusnya desil 1 sampai 5, orang-orang yang memang tidak mampu itulah yang harus mendapat pengalihan ke PBI,” tambahnya. (sur/adv)