RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengklaim pembongkaran pagar di sisi sungai Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, merupakan tindak lanjut aduan warga.
Kehadiran Satpol PP saat membongkar pagar panel sempat disoal Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Menurut Ganda, ada dua laporan yang masuk ke pihaknya. Aduan pertama datang dari PT Ispi melalui surat permohonan kepada Bupati dan Ketua DPRD melalui Komisi III terkait penolakan pembangunan jalan.
Sementara aduan kedua berasal dari warga Desa Babelan Kota, yang meminta penertiban bangunan berupa pagar panel di bantaran kali. Setelah menerima laporan tersebut, Satpol PP langsung menindaklanjuti ke lokasi.
“Saya tanya di situ ada yang ngaku, memang iya dia melaksanakan pemagaran panel. Kita pertanyakan dia memiliki izin apa, setelah itu kita laksanakan pemanggilan, kemudian dilaksanakan BAP oleh penyidik bahwa ada warga yaitu Pak Haji Jafar bin Nisan, dia mengatasnamakan orangnya PT Ispi,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketika diminta klarifikasi, pihak yang membangun menyadari melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012.
“Dia menyatakan tidak memiliki izin dari desa maupun yang punya tanahnya dalam hal ini BBWS dan PJT, dan dia mengakui kesalahannya, kemudian dia dikasih Satpol PP (diminta) untuk membongkar sendiri dalam waktu tujuh hari kerja,” sambungnya.
Namun, setelah tujuh hari, pembongkaran tidak dilakukan. Satpol PP kemudian menindaklanjuti sesuai SOP, yakni melalui peringatan bertahap: pertama, kedua, dan ketiga.
“Jadi kita bongkar dengan tahapan, nggak ujug-ujug. Pemanggilan orangnya, kemudian orangnya yang membuat pagar sudah membuat pernyataan tidak memiliki izin, tidak memiliki apapun, dan dia siap untuk membongkar. Tapi pas kita kasih waktu tujuh hari tidak mengindahkan, maka kita melaksanakan tahapan,” katanya.
Ganda menegaskan, di lokasi memang ada dua aduan. Pertama, pemasangan panel di bantaran kali yang seharusnya menjadi akses jalan warga menuju rumah atau lahan pertanian. Kedua, laporan terkait penolakan pembangunan jalan.
Dalam penanganannya, Satpol PP mengklaim tidak memihak.
“Jadi kami tidak bisa ujug-ujug, ini melanggar, ini kita tutup, tidak. Karena kita juga secara otomatis mereka ada pelanggaran, kita ada tahapan,” pungkasnya. (pra)











